I.
Hak kekayaan Intelektual
Kekayaan
Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak
Milik Intelektual adalah
padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual
Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam
bahasa Jermannya[1]. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun
1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang
dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam
pengertian isinya.[2] Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu
Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat
dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.
Adapun kekayaan intelektual merupakan
kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi,
pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain
yang berguna untuk manusia.[4] Objek yang diatur
dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan
intelektual manusia [5]Sistem HKI merupakan hak
privat (private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau
mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang diberikan Negara
kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada
lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya dan
agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi,
sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui
mekanisme pasar. Disamping itu sistem HKI menunjang diadakannya sistem
dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga
kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat
dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut,
diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan
hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang
lebih tinggi lagi [6]
·
== Teori Hak Kekayaan Intelektual ==
·
Teori Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sangat dipengaruhi oleh pemikiran John
Locke tentang hak milik. Dalam bukunya, Locke mengatakan bahwa hak milik dari
seorang manusia terhadap benda yang dihasilkannya itu sudah ada sejak manusia
lahir. Benda dalam pengertian disini tidak hanya benda yang berwujud tetapi
juga benda yang abstrak, yang disebut dengan hak milik atas benda yang tidak
berwujud yang merupakan hasil dari intelektualitas manusia[
Sejarah
Perkembangan HAKI di Indonesia
·
Secara historis, peraturan perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia
telah ada sejak tahun 1840. Pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan
undang-undang pertama mengenai perlindungan HKI pada tahun 1844. Selanjutnya,
Pemerintah Belanda mengundangkan UU Merek tahun 1885, Undang-undang Paten tahun
1910, dan UU Hak Cipta tahun 1912. Indonesia yang pada waktu itu masih
bernama Netherlands East-Indies telah menjadi angota Paris
Convention for the Protection of Industrial Property sejak tahun 1888,
anggota Madrid Convention dari tahun 1893 sampai dengan 1936,
dan anggota Berne Convention for the Protection of Literaty and
Artistic Works sejak tahun 1914. Pada zaman pendudukan Jepang yaitu
tahun 1942 sampai dengan 1945, semua peraturan perundang-undangan di bidang HKI
tersebut tetap berlaku. Pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia
memproklamirkan kemerdekaannya. Sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan
peralihan UUD 1945, seluruh peraturan perundang-undangan peninggalan Kolonial
Belanda tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan UUD 1945. UU Hak Cipta
dan UU Merek tetap berlaku, namun tidak demikian halnya dengan UU Paten yang
dianggap bertentangan dengan pemerintah Indonesia. Sebagaimana ditetapkan dalam
UU Paten peninggalan Belanda, permohonan Paten dapat diajukan di Kantor Paten
yang berada di Batavia (sekarang Jakarta), namun pemeriksaan atas permohonan
Paten tersebut harus dilakukan di Octrooiraad yang berada di
Belanda
·
Pada tahun 1953 Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman yang merupakan
perangkat peraturan nasional pertama yang mengatur tentang Paten, yaitu
Pengumuman Menteri Kehakiman no. J.S 5/41/4, yang mengatur tentang pengajuan
sementara permintaan Paten dalam negeri, dan Pengumuman Menteri Kehakiman No.
J.G 1/2/17 yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan paten luar
negeri.
·
Pada tanggal 11 Oktober 1961 Pemerintah RI mengundangkan UU No.21 tahun
1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan untuk mengganti UU Merek
Kolonial Belanda. UU No 21 Tahun 1961 mulai berlaku tanggal 11 November 1961.
Penetapan UU Merek ini untuk melindungi masyarakat dari barang-barang
tiruan/bajakan.
·
10 Mei 1979 Indonesia meratifikasi Konvensi Paris Paris Convention
for the Protection of Industrial Property (Stockholm Revision 1967) berdasarkan
keputusan Presiden No. 24 tahun 1979. Partisipasi Indonesia dalam Konvensi
Paris saat itu belum penuh karena Indonesia membuat pengecualian (reservasi)
terhadap sejumlah ketentuan, yaitu Pasal 1 sampai dengan 12 dan Pasal 28 ayat
1.
·
Pada tanggal 12 April 1982 Pemerintah mengesahkan UU No.6 tahun 1982
tentang Hak Cipta untuk menggantikan UU Hak Cipta peninggalan Belanda.
Pengesahan UU Hak Cipta tahun 1982 dimaksudkan untuk mendorong dan melindungi
penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu, seni, dan
sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa.
·
Tahun 1986 dapat disebut sebagai awal era moderen sistem HKI di tanah air.
Pada tanggal 23 Juli 1986 Presiden RI membentuk sebuah tim khusus di bidang HKI
melalui keputusan No.34/1986 (Tim ini dikenal dengan tim Keppres 34) Tugas
utama Tim Keppres adalah mencakup penyusunan kebijakan nasional di bidang HKI,
perancangan peraturan perundang-undangan di bidang HKI dan sosialisasi sistem
HKI di kalangan intansi pemerintah terkait, aparat penegak hukum dan masyarakat
luas.
·
19 September 1987 Pemerintah RI mengesahkan UU No.7 Tahun 1987 sebagai
perubahan atas UU No. 12 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
·
Tahun 1988 berdasarkan Keputusan Presiden RI No.32 ditetapkan pembentukan
Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek (DJHCPM) untuk mengambil alih
fungsi dan tugas Direktorat paten dan Hak Cipta yang merupakan salah satu unit
eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan,
Departemen Kehakiman.
·
Pada tanggal 13 Oktober 1989 Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui RUU tentang
Paten yang selanjutnya disahkan menjadi UU No. 6 Tahun 1989 oleh Presiden RI
pada tanggal 1 November 1989. UU Paten 1989 mulai berlaku tanggal 1 Agustus
1991.
·
28 Agustus 1992 Pemerintah RI mengesahkan UU No. 19 Tahun 1992 tentang
Merek, yang mulai berlaku 1 April 1993. UU ini menggantikan UU Merek tahun
1961.
·
Pada tanggal 15 April 1994 Pemerintah RI menandatangani Final Act
Embodying the Result of the Uruguay Round of Multilateral Trade Negotiations,
yang mencakupAgreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property
Rights (Persetujuan TRIPS).
·
Tahun 1997 Pemerintah RI merevisi perangkat peraturan perundang-undangan di
bidang HKI, yaitu UU Hak Cipta 1987 jo. UU No. 6 tahun 1982, UU Paten 1989 dan
UU Merek 1992.
·
Akhir tahun 2000, disahkan tiga UU baru dibidang HKI yaitu : (1) UU
No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain
Industri, dan UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
·
Untuk menyelaraskan dengan Persetujuan TRIPS (Agreement on Trade Related
Aspects of Intellectual Property Rights) pemerintah Indonesia mengesahkan UU No
14 Tahun 2001 tentang Paten, UU No 15 tahun 2001 tentang Merek, Kedua UU ini
menggantikan UU yang lama di bidang terkait. Pada pertengahan tahun 2002,
disahkan UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang menggantikan UU yang lama
dan berlaku efektif satu tahun sejak di undangkannya.
·
Pada tahun 2000 pula disahkan UU No 29 Tahun 2000 Tentang
Perlindungan Varietas Tanaman dan mulai berlaku efektif sejak tahun 2004.
Ruang
Lingkup HAKI
Secara garis besar HKI dibagi menjadi dua
bagian, yaitu :
1. Hak Cipta (Copyrights)
2. Hak Kekayaan Industri
(Industrial Property Rights), yang mencakup :
·
Paten (Patent)
·
Desain Industri (Industrial
Design)
·
Merek (Trademark)
·
Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition)
·
Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)
·
Rahasia dagang (Trade secret)
·
Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety
Protection)
Sifat Hukum
HAKI
Hukum yang mengatur HKI bersifat teritorial,
pendaftaran ataupun penegakan HKI harus dilakukan secara terpisah di
masing-masing yurisdiksi bersangkutan. HKI yang dilindungi di Indonesia adalah
HKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.
Konsultan
HAKI
Adalah orang yang memiliki
keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa
di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan di bidang Hak Kekayaan
Intelektual yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan
terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual
II.
Perlindungan
Konsumen
Perlindungan
konsumen adalah perangkat hukum yang
diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen.
Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda
pemberitahuan kepada konsumen.
Perangkat Hukum
Indonesia
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun
1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen
diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih
barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai
dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk
diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti
rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak
sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
·
Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat
(1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
·
Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia No. 3821
·
Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
·
Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif
Penyelesian Sengketa
·
Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan
Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
·
Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang
Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag
Prop/Kab/Kota
·
Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795
/DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
III.
Anti Monopoli
dan Persaingan Usaha tidak Sehat
Teoritis
Pengertian Monopoli dan Persaingan Curang
Kata “ monopoli “ berasal dari
kata Yunani yang berarti “ penjual tunggal “. Disamping itu istilah monopoli
sering disebut juga “Antitrust” untuk pengertian yang sepandan dengan istilah “
antimonopoli “ atau istilah “dominasi” yang dipakai oleh masyarakat Eropa yang
artinya sepadan dengan arti istilah “ monopoli “ dikekuatan pasar. Dalam
praktek keempat istilah tersebut yaitu istilah monopoli, antitrust, kekuatan
pasar dan istilah dominasi saling ditukarkan pemakaiannya. Keempat istilah
tersebut dipergunakan untuk menunjukan suatu keadaan dimana seseorang menguasai
pasar, dimana pasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi atau produk
subtitusi yang potensial dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk
menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum
persaingan pasar atau hukum tentang permintaan pasar.[1]
Yang dimaksud oleh persaingan
usaha tidak sehat adalah suatu persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan
kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan
cara cara yang tidak jujur atau dengan cara melawan hukum atau menghambat
persaingan usaha.[2]
Pelaku usaha adalah setiap orang
atau pun badan usaha , baik yang berbentuk badan hukum atau tidak, yang
didirikan atau berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah Republik Indonesia
yang menyelenggarakan berbagai kegiatan dalam bidang ekonomi.[3]
Dengan demikian maka dengan tidak
diikutsertakannya bukan badan hukum sebagai pelaku usaha, maka cakupannya makin
luas. Yakni termasuk juga Yayasan, CV, Firma, dan berbagai perkumpulan
lainnya.
2.1.2 Ruang Lingkup Hukum Antimonopoli
Berdasarkan Undang – Undang No 5
Tahun 1999 , maka ruang lingkup antimonopoli tersebut adalah sebagai berikut :
Perjanjian yang dilarang.
Perjanjian yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam UU No 5 Tahun 1999 mencakup
oligopoly,
- penetapan harga, pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, trust,
oligopsoni, integrasi vertikal, perjanjian tertutup, dan perjanjian dengan
pihak luar negeri.
- Kegiatan yang dilarang. Kegiatan yang dilarang sebagaimana
dimaksud dalam UU No 5 Tahun 1999 mencakup monopoli, monopsoni, penguasaan
pasar, dan persekongkolan.
- Penyalahgunaan posisi dominan. Penyelahgunaan posisi
dominan mencakup jabatan rangkap, kepemilikan saham dan merger, akuisisi,
dan konsolidasi.
- Komisi Pengawas Persaingan Usaha
- Tata cara penanganan perkara
- Sanksi sanksi
- Perkecualian perkecualian
Dari keseluruhan ruang lingkup
yang ada pada Undang Undang No 5 Tahun 1999, penulis lebih menekankan pada
kegiatan yang dilarang sebagaimana terdapat dalam pasal 22 tentang
persekongkolan.
2.1.3 Prosedur Pemeriksaan perkara oleh KPPU
Secara ringkas dapat dikatakan
bahwa keseluruhan prosedur penanganan perkara oleh KPPU adalah sebagai berikut
:
- Laporan kepada komisi pengawas
Laporan yang diajukan kepada KPPU
dapat terbagi menjadi 3 yaitu :
i.
Laporan
pihak ketiga yang mengetahui terjadinya pelanggaran atau laporan dari pihak
yang merasa dirugikan. ( Pasal 38 UU No 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat )
ii.
Atas
inisiatif sendiri dan Komisi Pengawas tanpa adanya laporan ( pasal 40 UU No 5 tahun
1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat )
- Pemeriksaan Pendahuluan
Apabila terdapat laporan tentang
dugaan pelanggaran Undang Undang Antimonopoli, maka KPPU berkewajiban untuk
memeriksa dugaan tersebut untuk mengetahui apakah perkara tersebut dapat
diproses ke tingkat yang lebih lanjut atau tidak. Waktu yang diberikan dalam
proses pemeriksaan tersebut adalah 30 hari setelah penerimaan laporan. Dalam
proses ini, apakah KPPU dapat menemukan suatu permasalahan yang timbul
sebagaimana yang dilarang dalam UU No 5 Tahun 1999, apabila ditemukan , maka
dapat dilanjutkan ke pemeriksaan selanjutnya. Dalam tahap pemeriksaan
pendahuluan, KPPU dapat mengadirkan saksi apabila dianggap perlu. ( pasal 39
Ayat 4 ).
- Pemeriksaan lanjutan
Pemeriksaan lanjutan dapat
dilakukan oleh KPPU , apabila terdapat suatu bentuk bukti permulaan dalam
pemeriksaan pendahuluan tentang dugaan pelanggaran yang terjadi pada pelaku
usaha. Waktu pemeriksaan lanjutan yang dilakukan oleh KPPU adalah 60 hari (
pasal 43 ayat 1 )dan bilama pemeriksaan tersebut belum terselesaikan , maka
akan diberi waktu selama 30 hari ( Pasal 43 ayat 3 ).
- Putusan komisi
Setelah melewati pemeriksaan
pendahuluan dan pemeriksaan lanjutan , maka KPPU harus memberikan keputusan
yang menyatakan bahwa apakah pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran
bersalah atau tidak.
- Pelaksaan Putusan
Setelah putusan komisi telah
ditetapkan , maka KPPU dapat melakukan atas sanksi yang dijatuhkan kepada
pelaku usaha yang melakukan palanggaran. Sanksi yang diberikan oleh KPPU dapat
berupa sanksi administrtif , sanksi pidana pokok dan sanksi pidana tambahan.
Hal tersebut tergantung jenis pelanggaran yang dilanggar oleh pelaku
usaha.
- Pengajuan Keberatan
Pengajuan keberatan terhadap putusan
KPPU , dapat diajukan oleh para pelaku usaha yang kurang puas terhadap putusan
KPPU tersebut. Pengajuan keberatan tersebut diajukan melalui pengadilan negeri
( pasal 45 ). Pengadilan negeri harus dapat memberikan keputusan terhadap
keberatan yang diajukan oleh pelaku usaha dalam waktu 30 hari. Setelah
keputusan telah ditetapkan oleh Pengadilan negeri , maka terdapat 2 pilihan
lagi bagi pelaku usaha , yaitu melaksanakan putusan yang dijatuhkan oleh
pengadilan negeri ( eksekusi putusan ) atau mengajukan keberatan ke tingkat
Makhamah Agung / kasasi. Pada tingkat ini Makhamah Agung harus memberikan
putusan selama 30 hari sejak permohonan kasasi diterima ( pasal 45 ayat 4 ) dan
keputusan tersebut merupakan keputusan yang berkekuatan hukum tetap. ( pasal 46
ayat 1 ).
2.1.4 Tata Cara Penyedia Barang / jasa
terhadap perusahaan pemerintah
Tata cara penyedia barang atau
jasa terhadap perusahaan pemerintah diatur lebih spesifik dalam Kepres No 80
tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan penyedia Barang atau jasa pemerintah.
Beberapa hal hal penting tersebut termuat dalam pasal sebagai berikut :
1. Pasal 2 ayat 2 Kepres No 80 tahun 2003
Tentang Pedoman Pelasakanaan Pengadaan Barang / Jasa yang berbunyi :
“ Tujuan
diberlakukannya keputusan presiden ini adalah agar pelaksanaan barang atau jasa
yang sebagian atau seluruhnya dibiayai APBN/APBD dilakukan secara efesien,efektif, terbuka dan bersaing,
transparan, adil / tidak diskriminatif, dan akuntebel ”.[4]
2. Pasal 10 ayat 1 Kepres No 80 Tahun 2003 Tentang
Pedoman Pelasanaan pengadaan Barang / Jasa yang berbunyi :” Panitia pengadaan wajib untuk dibentuk untuk semua pengadaan dengan
nilai diatas Rp. 50.000.000 ( lima puluh juta rupiah )”.[5]
3. Pasal 15 Ayat 1 Kepres No 80 Tahun 2003
Tentang Pedoman pelaksaanan Pengadan Barang atau Jasa yang berbunyi :
“ Proses
prakualifikasi secara umum meliputi pengumuman prakualifikasi, pengambilan
dokumen prakualifikasi, pemasukan dokumen prakualifikasi, evaluasi dokumen
prakualifikasi, penetapan calon peserta pengadaan yang lulus prakualifikasi,
dan pengumuman hasil prakualifikasi”.[6]
- Pasal 7 ayat (1)Kepres No 80 Tahun 2003
Tentang Pedoman Pelaksanaan Penyeedia barang / Jasa pemerintah yang
menyatakan bahwa ruang lingkup berlakunya Keputusan Presiden ini adalah
untuk :
a. “pengadaan barang/jasa yang pembiayaannya
sebagian atau seluruhnya dibebankan pada APBN/APBD;”
b. “Pengadaan barang/jasa yang sebagian atau
seluruhnya dibiayai dari pinjaman/hibah luar negeri (PHLN) yang sesuai atau
tidak bertentangan dengan pedoman dan ketentuan pengadaan barang/jasa dari
pemberi pinjaman/hibah bersangkutan”;
c.”Pengadaan barang/jasa untuk investasi di
lingkungan BI, BHMN, BUMN, BUMD, yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya
dibebankan pada APBN/APBD”.[7]
2.1.5 Persekongkolan
Yang
dimaksudkan persekongkolan adalah
“ konspirasi usaha “ yakni suatu bentuk kerjasama diantara pelaku usaha
dengan maksud untuk menguasai pasar yang bersangkutan bagi kepentingan pelaku
usaha yang bersekongkol tersebut”.[8]
Persekongkolan
menurut UU No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat memiliki 3 pengertian , yaitu :
- Persekongkolan untuk
mengatur pemenang tender.
Undang-undang
Anti Monopoli melarang setiap persekongkolan oleh pelaku usaha dengan pihak
lain dengan tujuan untuk mengatur dan atau menentukan pemenang suatu tender.
Hal tersebut jelas merupakan perbuatan curang dan tidak fair terutama bagi peserta tender lainnya. Sebab, sudah lazim dalam istilah “tender” bahwa
pemenangnya tidak dapat diatur-atur, melainkan siapa yang melakukan penawaran yang
terbaik dialah yang menang. Karena itu, perbuatan persekongkolan untuk mengatur
atau menentukan pemenang tender dapat mengakibatkan terjadinya suatu persaingan
usaha yang tidak sehat.
Menurut Penjelasan Pasal 22
dari Undang-undang Anti Monopoli, yang dimaksudkan dengan tender dalam hal ini
adalah
tawaran untuk
mengajukan harga untuk memborong suatu pekerjaan, untuk mengadakan
barang-barang, atau untuk menyediakan suatu jasa.
- Persekongkolan untuk memperoleh
rahasia perusahaan
Sebagaimana
diketahui bahwa yang namanya “rahasia perusahaan” adalah property dari perusahaan yang bersangkutan. Karenanya tidak boleh
dicuri, dibuka atau dipergunakan oleh orang lain tanpa seijin pihak perusahaan
yang bersangkutan. Ini adalah prinsip hukum bisnis yang sudah berlaku secara
universal.
Karena itu
pula, Undang-undang Anti Monopoli dilarang terhadap tindakan persekongkolan
antara seorang pelaku usaha dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi
tentang kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia
perusahaan. Karena hal tersebut dianggap dapat mengakibatkan terjadinya suatu
pesaingan usaha tidak sehat.
Larangan
bersekongkol mendapatkan rahasia perusahaan dalam Pasal 23 tersebut menekankan
kepada rahasia perusahaan tersebut. Artinya apabila dapat dibuktikan ada
rahasia perusahaan yang didapati secara bersekongkol, maka larangan oleh pasal
pasal tersebut sudah dapat diterapkan, karena “demi hukum” telah dianggap adnya
suatu persaingan usaha tidak sehat, tanpa perlu harus dibuktitikan lagi
persaingan usasha tidak sehat tersebut.
- Persekongkolan untuk
menghambat pasokan produk.
Salah satu
strategi tidak sehat dalam berbisnis adalah dengan berupaya agar produk-produk dari si pesaing
menjadi tidak baik dari segi mutu, jumlah atau ketetapan waktu ketersedianya
atau waktu yang telah dipersyratkan.
Karena itu,
Undang-undang Anti Monopoli dengan tegas melarang terhadap setiap
persekongkolan oleh pelaku usaha dengan pihak lain yang dibuat dengan tujuan
untuk menghambat produksi dan atau pemasaran suatu produk dari pelaku usaha
pesaingnya dengan harapan agar produk yang dipasok atau ditawarkan tersebut
menjadi kurang baik dari segi kualitasnya, dari segi jumlahnya, maupun dari
segi ketetapan waktu yang dipersyaratkan.
2.1.6 Dampak Hukum Bagi Pelaku Usaha
Dampak hukum
yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yang telah melakukan pelanggaran
terhadap praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat adalah berupa
sanksi. Dimana sanksi tersebut dapat berupa :
- Sanksi Administratif
Berdasarkan
pasal 47 UU No 5 Tahun 1999, maka KPPU berhak untuk menjatuhkan sanksi
administratif bagi pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran.
Sanksi tersebut dapat berupa :
a) Penetapan pembatalan perjanjian yang telah dibuat
oleh para pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 sampai apsal 13,
pasal 15 dan pasal 16
b) Perintah kepada usaha untuk menghentikan
integrasi vertikal sebagaimana dimaksud dalam pasal 14; dan atau
c) Perintah kepada pelaku usaha untuk
menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktek monopoli dan atau
menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat; dan
atau
d) Perintah kepada pelaku usaha untuk
menghentikan penyalahgunaan posisi dominan; dan atau
e) Penetapan pembatalan atas penggabungan atau
peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam
pasal 28; dan atau
f) Penetapan pembayaran ganti rugi; dan atau
g) Pengenaan denda serendah-rendahnya Rp
1.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00
(dua puluh miliar rupiah).
- Sanksi Pidana
Selain sanksi
administratif , Hukum antimonopoli juga menyediakan sanksi pidana. Dimana
saknsi pidana tersebut dibagi menjadi dua kategori, yaitu :
a) Sanksi Pidana Dalam UU No 5 Tahun 1999 yang
terbagi menjadi 2 kategori sanksi lagi, yaitu :
I. Sanksi pidana pokok yang terdapat dalam pasal
48 UU No 5 Tahun 1999, yang berbunyi :
i. Pelanggaran
terhadap ketentuan pasal 14, pasal 16 sampai dengan pasal 19, pasal 25, pasal
27, dan pasal 28 diancam pidana serendah-rendahnya Rp 25.000.000.000,00 (dua
puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 100.000.000,00 (seratus
miliar rupiah ), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam)
bulan.
ii. Pelanggaran
terhadap ketentuan pasal 5 sampai dengan pasal 8, pasal 15, pasal 20 sampai
dengan pasal 24,dan pasal 26 Undang-undang ini diancam pidana denda
serendah-rendahnya Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan
setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 ( dua puluh lima miliar rupiah), atau
pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (limi) bulan.
iii. Pelanggaran
terhadap ketentuan pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda
serendah-rendahnya Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan
setinggi-tingginya Rp 5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga)
bulan.[9]
II. Sanksi Pidana Tambahan yang terdapat dalam
pasal 49 UU No 5 tahun 1999 yang
berbunyi :
i. Pencabulan
ijin usaha; atau
ii. Larangan
kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap Undang
undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang kurangnya
dua tahun dan selama lamanya lima
tahun
iii. Penghentian
kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak
lain[10]
Sanksi pidana dalam KUH Pidana.
Selain sanksi pidana yang terdapat didalam UU No 5 tahun 1999 , maka ada pula
sanksi pidana yang diatur dalam KUHP , yang terdapat dalam pasal 382 yang
berbunyi : “ barang siapa untuk mendapatkan, melangsungkan atau memperluas hasil
perdagangan atau perdagangan atau perusahaan milik sendiri atau orang lain,
b) melakukan
perbuatan curang untuk menyesatkan khalayak umum atau seorang tertentu, diancam
karena persaingan curang, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat
bulan denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus rupiah, bila perbuatan itu
dapat menimbulkan kerugian bagi konkuren-konkurennya atau konkuren-konkuren
orang lain itu”.[11]
2.2 Konsepsional
Dilihat dari
segi judul dan permasalahan diatas, maka perlu dijelaskan terlebih dahulu
mengenai hal tertentu sebagai berikut :
Berdasarkan UU
No 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat yang dimaskud dengan pergertian :
1. Monopoli adalah penguasaan barang atau
produksi dan atau pemasaran barang dan atau pengunaan jasa tertentu oleh satu
pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.
2. Praktek monopoli adalah Pemusatan kekuatan
ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya
produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan
persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Pelaku usaha adalah setiap
orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk bedan hukum atau bukan
badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam
wilayah hukum negara Republik Indonesia,
1. baik sendiri maupun bersama sama melalui
perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
2. Persaingan usaha tidak sehat adalah
persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau
pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau
melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
3. Persekongkolan atau konspirasi usaha adalah
bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain
dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha
yang bersekongkol.
4. Barang adalah setiap benda, baik yang
berwujud atau tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat
diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh konsumen atau
pelaku usaha.
5. Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk
pekerjaan atau prestasi yang diperdagangkan dalam masyarakat untuk dimanfaatkan
konsumen atau pelaku usaha.
Komisi Pengawas
Persaingan Usaha adalah komisi yang dibentuk untuk mengawasi pelaku usaha dalam
menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan praktek monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat.
IV. Penyelesaian
Sengketa Ekonomi
1. PENGERTIAN SENGKETA
Pengertian
sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik,
Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang,
kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan.
Senada
dengan itu Winardi mengemukakan :
“Pertentangan
atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang
mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan,
yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.”
Sedangkan
menurut Ali Achmad berpendapat :
“Sengketa
adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang
berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat
hukum bagi keduanya.”
Dari
kedua pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah prilaku
pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat
hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara
keduanya.
2. CARA-CARA PENYELESAIAN SENGKETA
Penyelesaian
sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau
peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1
(Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan)
Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai
berikut:
1.
Negosiasi (perundingan)
Perundingan
merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk
menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
2.
Enquiry (penyelidikan)
Penyelidikan
dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.
3.
Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak
ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat
menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.
Penyelesaian perkara perdata melalui sistem peradilan:
1.
Memberi kesempatan yang tidak adil
(unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga-lembaga besar atau
orang kaya.
2.
Sebaliknya secara tidak wajar
menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.
3. NEGOSIASI
Negosiasi
adalah sarana palingbanyak digunakan. Sarana ini telah dipandang sebagai sarana
yang paling efektif. Lebih dari 80% (delapan puluhpersen) sengketa di bidang
bisnis tercapaipenyelesaiannya melalui cara ini. Penyelesaiannyatidak win-losetetapi win-win.
Karena itu pula carapenyelesaian melalui cara ini memang dipandang
yangmemuaskan para pihak.
4. MEDIASI
Mediasi
adalah upaya penyelesaian konflikdengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang
tidakmemiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantupihak-pihak yang
bersengketa mencapai penyelesaian(solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.
5. ARBITRASE
Penyelesaian
sengketa melalui arbitrasesudah semakin populer di kalangan pengusaha.
Kontrak-kontrak komersial sudah cukup banyak mencantumkanklausul arbitrase
dalam kontrak mereka. Dewasa ini BadanArbitrase Nasional Indonesia (BANI),
sudah semakinpopuler. Badan-badan penyelesaian sengketa sejenis telahpula
lahir. Di antaranya adalah Badan Arbitrase MuamalatIndonesia (BAMUI), badan
penyelesaian sengketa bisnis,dll.
Sumber :
[1] Ibid, hal 4
[2] Indonesia , Loc cit pasal 1 ayat
2
[3] Ibid, pasal 1 ayat 6
[4] Indonesia , kepres No 80 Tahun 2003
Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, pasal 2 ayat
2
[5] Ibid, pasal 10 ayat 1
[6] Ibid, Pasal 15 ayat 1
[7] Ibid, Pasal 7 ayat 1
[8] Munir Fuady, Opcit, hal. 82
[9] Indonesia , UU No 5 Tahun 1999
Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pasal 48
[10] Ibid, Pasal 49
[11] Indonesia , KUHP, Pasal 282