I. Pengertian
Perikatan:
Suatu
perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang
satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak lain
berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.
Perjanjian
Suatu
peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu
saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.
II. Hubungan
antara Perikatan dengan perjanjian
Perjanjian menerbitkan perikatan, perjanjian juga
merupakan sumber perikatan.
C. Asas Dalam Perjanjian
1 .Asas
Terbuka
Hukum Perjanjian memberikan kebebasan yang
seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian yang berisi apa saja,
asalkan tidak melanggar UU, ketertiban
umum dan kesusilaan.
Sistem terbuka, disimpulkan dalam pasal 1338 (1) :
“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai UU bagi mereka yang
membuatnya”
2 .Asas Konsensualitas
Pada dasarnya perjanjian dan perikatan yang timbul
karenanya itu sudah dilahirkan sejak detik tercapainya kesepakatan. Asas
konsensualitas lazim disimpulkan dalam pasal 1320 KUH Perdata.
Asas
Konsensualitas
teori pernyataan
a. perjanjian lahir sejak para pihak mengeluarkan
kehendaknya secara lisan. b.perjanjian lahir sejak para pihak mengeluarkan
kehendaknya secara lisan dan tertulis. Sepakat yang diperlukan untuk melahirkan
perjanjian dianggap telah tercapai, apabila pernyataan yang dikeluarkan oleh
suatu pihak diterima oleh pihak lain.
Teori Penawaran bahwa
perjanjian lahir pada detik diterimanya suatu penawaran (offerte). Apabila
seseorang melakukan penawaran dan penawaran tersebut diterima oleh orang lain
secara tertulis maka perjanjian harus dianggap lahir pada saat pihak yang
melakukan penawaran menerima jawaban secara tertulis dari pihak lawannya.
Asas kepribadian suatu
perjanjian diatur dalam pasal 1315 KUHPerdata, yang menjelaskan bahwa tidak ada
seorang pun dapat mengikatkan diri atas nama sendiri atau meminta ditetapkannya
suatu janji, melainkan untuk dirinya sendiri.
Suatu perjanjian hanya
meletakkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban antara para pihak yang membuatnya
dan tidak mengikat orang lain (pihak ketiga).
E.
SYARAT-SYARAT SYAHNYA SUATU PERJANJIAN
Ada 4 syarat yaitu : (pasal 1320 KUHPer)
Syarat Subyektif :
- Sepakat
untuk mengikatkan dirinya;
- Cakap
untuk membuat suatu perjanjian;
Syarat Obyektif
:
-
Mengenai suatu hal tertentu;
- Suatu
sebab yang halal.
Orang yang tidak cakap (ps.1330 KHUPerdata)
-
Orang –orang yang belum dewasa
-
Mereka yang ditaruh dibawah pengampuan
-
Mereka yang telah dinyatakan pailit;
-
Orang yang hilang ingatan.
F. UNSUR
DAN BAGIAN PERJANJIAN
1. Unsur Perjanjian
Aspek
Kreditur atau disebut aspek aktif :
1). Hak kreditur untuk menuntut supaya pembayaran
dilaksanakan;
2). Hak kreditur untuk menguggat pelaksanaan
pembayaran
3). Hak kreditur untuk melaksanakan putusan hakim.
Aspek
debitur atau aspek pasif terdiri dari :
1). Kewajiban debitur untuk membayar utang;
2). Kewajiban debitur untuk bertanggung jawab
terhadap
gugatan kreditur
3). Kewajiban debitur untuk membiarkan barang-
barangnya
dikenakan sitaan eksekusi (haftung)
2 .Bagian
dari Perjanjian Essensialia
Bagian
–bagian dari perjanjian yang tanpa bagian ini perjanjian tidak mungkin ada.
Harga dan barang adalah essensialia bagi perjanjian jual beli.
Naturalia
Bagian-bagian yang oleh UU ditetapkan sebagai peraturan-peraturan yang
bersifat mengatur.
Misalnya
penanggungan.
Accidentalia
Bagian-bagian yang oleh para pihak ditambahkan dalam perjanjian dimana
UU tidak mengaturnya.
Misalnya jual beli rumah beserta alat-alat rumah tangga.
G.
Macam Perikatan
Bentuk yang paling sederhana:
Perikatan bersahaja atau perikatan murni.
Yi apabila masing-masing pihak hanya satu orang
dan
sesuatu
yang dapat dituntut hanya berupa satu hal serta
penuntutanya. Ini dapat dilakukan seketika
Bentuk perikatan yang agak lebih rumit:
a.
Perikatan bersyarat: suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian di
kemudian hari, yang masih belum tentu akan atau tidak terjadi.
1).
Perikatan dengan syarat tangguh
Perikatan lahir hanya apabila peristiwa yang
dimaksud itu terjadi dan perikatan lahir pada detik
terjadinya peristiwa itu.
2).
Perikatan dengan suatu syarat batal
Suatu
perikatan yang sudah lahir, justru berakhir atau
batal
apabila peristiwa yang di maksud itu terjadi.
b. Perikatan
dengan ketetapan waktu
Suatu ketepatan waktu tidak menangguhkan
lahirnya suatu perjanjian atau perikatan suatu
perjanjian atau perikatan, melainkan hanya
menanggungkan pelaksanaanya, ataupun
menetapkan lama waktu berlakunya suatu
perjanjian atau perikatan.
c. Perikatan mana suka (Alternatif)
Suatu perikatan, dimana ada dua atau lebih
macam prestasi sedangkan kepada si berhutang
diserahkan yang mana ia akan lakukan.
Suatu ketepatan waktu tidak menangguhkan
lahirnya suatu perjanjian atau perikatan suatu
perjanjian atau perikatan, melainkan hanya
menanggungkan pelaksanaanya, ataupun
menetapkan lama waktu berlakunya suatu
perjanjian atau perikatan.
c. Perikatan mana suka (Alternatif)
Suatu perikatan, dimana ada dua atau lebih
macam prestasi sedangkan kepada si berhutang
diserahkan yang mana ia akan lakukan.
d. Perikatan
tanggung menanggung
Suatu perikatan dimana terdapat beberapa orang
bersama-sama sebagai pihak debitur berhadapan
dengan satu kreditur atau sebaliknya.
Bila beberapa orang berada di pihak debitur maka tiap-
tiap debitur itu dapat dituntut untuk memenuhi seluruh
utang. Sebaliknya bila beberapa orang berada dipihak
kreditur, maka tiap-tiap kreditur berhak menuntut
pembayaran seluruh utang.
e. Perikatan yang dapat dibagi dan yang tak dapat
dibagi;
Suatu perikatan, dapat atau tak dapat dibagi, adalah
sekedar prosentasinya dapat dibagi menurut imbangan
pembagian mana tidak boleh mengurangi hakekat
prestasi itu.
Suatu perikatan dimana terdapat beberapa orang
bersama-sama sebagai pihak debitur berhadapan
dengan satu kreditur atau sebaliknya.
Bila beberapa orang berada di pihak debitur maka tiap-
tiap debitur itu dapat dituntut untuk memenuhi seluruh
utang. Sebaliknya bila beberapa orang berada dipihak
kreditur, maka tiap-tiap kreditur berhak menuntut
pembayaran seluruh utang.
e. Perikatan yang dapat dibagi dan yang tak dapat
dibagi;
Suatu perikatan, dapat atau tak dapat dibagi, adalah
sekedar prosentasinya dapat dibagi menurut imbangan
pembagian mana tidak boleh mengurangi hakekat
prestasi itu.
Perikatan dengan ancaman hukuman
Adalah: suatu perikatan dimana ditentukan
bahwa siberutang, untuk jaminan pelaksanaan perikatanya, diwajibkan melakukan
sesuatu apabila perikatanya tidak dipenuhi.
Tujuan
Sanksi/denda:
1.
Menjadi pendorong bagi si berutang supaya
memenuhi kewajibanya.
2.
Untuk memberikan si perpiutang dari
pembuktian tentang jumlahnya atau
besarnya kerugian yang dideritanya.
TIDAK TERLAKSANANYA PERJANJIAN WAN PRESTASI,
OVERMACHT DAN RESIKO
Cidera Janji
Yaitu : Suatu keadaan
tidak terlaksananya suatu perjanjian dikarenakan kesalahan/kelalaian para pihak atau salah
satu pihak.
Bentuk Wan prestasi/Cidera janji berupa:
-
Tidak melaksanakan apa yang disanggupi
akan dilakukan
-
Melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi
tidak sempurna
-
Malaksanakan apa yang dijanjikan tapi
tidak tepat waktu
-
Melaksanakan sesuatu yang menurut
perjanjian tidak boleh dilakukan.
Akibat
kelalaian debitur
1. Membayar kerugian yang diderita
oleh kreditur
(Ganti Rugi ), menurut pasal 1243 KUHPerdata
maka,
Biaya yaitu : Segala pengeluaran atau perongkosan
nyata-nyata telah
dikeluarkan oleh satu
pihak
Kerugian yi : Kerugian karena kerusakan barang-
barang kepunyaan
kreditur yang
berakibat dari
kelalaian debitur.
Bunga yaitu : Kerugian yang berupa kehilangan
keuntungan yang sudah
dibayarkan oleh
kreditur.
2. Pembatalan perjanjian
Menurut pasal 1266 KUH Per membawa
kedua pihak kembali seperti keadaan semula sebelum perjanjian diadakan, jadi
perjanjian ini ditiadakan.
3. Peralihan resiko
Menurut pasal 1460 KUH Per Resiko
adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa diluar
kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang-barang yang terjadi obyek
perjanjian.
4. Membayar biaya perkara
Menurut pasal 181 HIR bahwa pihak
yang dikalahkan wajib membayar biaya perkara.
Menurut pasal 1276 KUH Per,
kreditur dapat menuntut:
-
Pemenuhan perjanjian
-
Pemenuhan perjanjian disertai ganti rugi
-
Ganti rugi
-
Pembatalan perjanjian
-
Pembatalan perjanjian ditambah ganti
rugi
III. OverMacht/Force majeur
-
Pengertian
Keadaan
memaksa adalah suatu keadaan yang terjadi setelah dibuatnya persetujuan, yang
menghalagi debetur untuk memenuhi presentasinya, dimana debitur tidak dapat
dipersoalkan dan dia tidak harus menanggung resiko serta tidak dapat menduga
pada waktu persetujuan dibuat.
-
Overmacht menghentikan perikatan dan
berakibat:
Kreditur tidak lagi dapat meminta
pemenuhan prestasi
Debitur tidak lagi dapat dinyatakan
lalai, dan karenanya tidak wajib membayar ganti rugi
Resiko tidak beralih kepada debitur
Kreditur tidak dapat menuntut
pembatalan pada perjanjian timbal balik.
RESIKO
Adalah: Kewajiban memikul kerugian
yang disebabkan karena suatu kejadian diluar kesalahan salah satu pihak.
1. Resiko pada Perjanjian sepihak
Resiko ditanggung oleh kreditur, debitur tidak
wajib memenuhi prestasinya.
2. Resiko pada Perjanjian timbal
balik
Perjanjian timbal balik dimana salah satu pihak tidak dapat memenuhi
prestasi karena overmacht maka seolah–oleh perjanjian itu tidak pernah ada.
HAPUSNYA PERJANJIAN (ps.1381 KUHPerdata)
1. Karena pembayaran;
2. Karena penawaran pembayaran;
3. Karena pembaharuan
utang/novatie;
4. Karena perjumpaan
utang/kompensasi;
5. Karena percampuran utang;
6. Karena musnahnya obyek;
7. Karena pembebasan utang;
8. Karena batal demi hukum atau
dibatalkan;
9. Karena berlakunya syarat batal;
10. Karena daluarsa yang
membebaskan.
Hukum
Dagang (KUHD)
Pengertian
Hukum Dagang
Hukum
dagang sejatinya adalah hukum perikatan yang timbul dari lapangan
perusahaan. Istilah perdagangan memiliki akar kata dagang. Dalam kamus besar
Bahasa Indonesia (KBBI) istilah dagang diartikan sebagai pekerjaan yang
berhubungan dengan menjual dan membeli barang untuk memperoleh keuntungan.
Istilah dagang dipadankan dengan jual beli atau niaga. Sebagai suatu konsep,
dagang secara sederhana dapat diartikan sebagai perbuatan untuk membeli barang
dari suatu tempat untuk menjualnya kembali di tempat lain atau membeli barang
pada suatu saat dan kemudian menjualnya kembali pada saat lain dengan maksud
untuk memperoleh kuntungan. Perdagangan berarti segala sesuatu yang berkaitan
dengan dagang (perihal dagang) atau jual beli atau perniagaan (daden van
koophandel) sebagai pekerjaan sehari-hari.
Ada isitlah lain yang
perlu untuk dijajarkan dalam pemahaman awal mengenai hukum dagang, yaitu pengertian perusahaan dan
pengertian perniagaan. Pengertian perniagaan dapat ditemukan dalam kitab
undang-undanghukum dagang sementara istilah perusahaan tidak.
Pengertian perbuatan perniagaan diatur dalam pasal 2 – 5 kitab undang-undang hukum dagang. Dalam
pasal-pasal tersebut, perbuatan perniagaan diartikan sebagai perbuatan membeli
barang untuk dijual lagi dan beberapa perbuatan lain yang dimasukkan dalam
golongan perbuatan perniagaan tersebut. Sebagai kesimpulan dapat dinyatakan
bahwa pengertian perbuatan perniagaan terbatas pada ketentuan sebagaimana
termaktub dalam pasal 2- 5 kitab undang-undang hukum dagang sementara
pengertian perusahaan tidak ditemukan dalam kitab undang-undang hukum dagang.
Hubungan
Hukum Dagang dan Hukum Perdata
Sebelum mengkaji lebih
jauh mengenai pengertian hukum dagang, maka perlu dikemukakan terlebih dahulu
mengenai hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata adalah
hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan yang lain dalam segala usahanya
untuk memenuhi kebutuhannya. Salah satu bidang dari hukum perdata adalah hukum
perikatan. Perikatan adalah suatu perbuatan hukum yang terletak dalam bidang
hukum harta kekayaan, antara dua pihak yang masing-masing berdiri sendiri, yang
menyebabkan pihak yang satu mempunyai hak atas sesuatu prestasi terhadap pihak
yang lain, sementara pihak yang lain berkewajiban memenuhi prestasi tersebut.
Apabila dirunut, perikatan dapat terjadi
dari perjanjian atau undang-undang (Pasal 1233 KUH Perdata). Hukum dagang sejatinya
terletak dalam hukum perikatan, yang khusus timbul dari lapangan perusahaan.
Perikatan dalam ruang lingkup ini ada yang bersumber dari perjanjian dan dapat
juga bersumber dari undang-undang.
Dengan demikian, maka dapat disimpulkan
bahwa hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan
perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus
menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum
perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum
khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum
tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis
derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum
yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab
undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap
hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Perkembangan
Hukum Dagang
KUH Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang diberlakukan di Hindia
Belanda (Indonesia) berdasarkan asas konkordansi. Asas Konkordansi menyatakan
bahwa hukum yang berlaku di Belanda, berlaku juga di Hindia Belanda atas
dasar asas unifikasi. Wetbook van Koophandel disahkan oleh Pemerintah Belanda
dan mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1838. Berdasarkan asas konkordansi,
diberlakukan di Hindia Belanda berdasarkan Staatblaad 1847 No. 23 yang mulai
berlaku pada tanggal 1 mei 1848.
Apabila dirunut kebelakang, Wetbook van
Koophandel atau Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Hindia Belanda) merupakan
turunan dari Code du Commerce, Perancis tahun 1808, namun demikian, tidak semua
isi dari Code du Commerce diambil alih oleh Pemerintah Belanda. Misalnya
tentang Peradilan khusus yang mengadili perselisihan dalam lapangan perniagaan,
yang dalam code du commerce ditangani oleh lembaga peradilan khusus (speciale
handelrechtbanken), tetapi di Belanda perselisihan ini ditangani dan menjadi
jurisdiksi peradilan biasa.
Sementara itu, di Perancis sendiri
Code du Commerce 1908 merupakan kodifikasi hasil penggabungan dari dua
kodifikasi hukum yang pernah ada dan berlaku sebelumnya, yaitu Ordonance du
Commerce 1963 dan Ordonance de la Marine 1681. Kodifikasi Perancis yang pertama
ini terjadi atas perintah ra Lodewijk.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang masih
berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang pada
pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai
pemerintah Indonesia memberlakukan aturan penggantinya. Di negeri Belanda
sendiri Wetbook van Koophandel telah mengalami perubahan, namun di Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami perubahan yang komprehensif
sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun demikian kondisi ini tidak berarti bahwa
sejak Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan peraturan terhadap permasalahan
perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun tidak tersistematisasi dalam
kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Strategi perubahan pengaturan
terhadap masalah perniagaan di Indonesia dilakukan secara parsial (terhadap substansi
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan membuat peraturan baru terhadap substansi
yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang pada
dasarnya memuat dua (2) substansi besar, yaitu tentang dagang pada umumnya dan
tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang terbit dari pelayaran.
Bursa yang diaitur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang telah mengalami perkembangan yang sangat pesat
melalui lembaga pasar modal sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1995 tentang
Pasar Modal dan Bursa Komoditi Berjangka yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 1997
tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Terhadap ketentuan wesel, cek, promes,
sekalipun belum diubah tetapi lembaga surat berharga telah dilengkapi dengan
berbagai peraturan yang tingkatnya dibawah UU, khusus untuk Surat Utang Negara
(SUN), yang termasuk dalam kategori surat berharga, diatur dalam UU No. 24
Tahun 2002. Sementara tentang Pertanggungan (asuransi) telah berkembang menajdi
industri yang sangat besar. Pengaturan terhadap pertanggungan telah mengalami
perkembangan yang cukup mendasar, khususnya dengan diberlakukannya UU No. 2
Tahun 1992 tentang Perasuransian.
Wajib
Daftar Perusahaan
§
Undang-undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib
Daftar Perusahaan
§
Undang-undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan
Terbatas
§
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
RI No. 596/MPP/Kep/2004 tentang Standar Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan
§
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
RI No. 597/MPP/Kep/2004 tentang Pedoman Biaya Administrasi Wajib Daftar
Perusahaan Dan Informasi Tanda Daftar Perusahaan
A. Tujuan dan Sifat
Daftar perusahaan bertujuan
mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan
dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan
mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang
tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha
B.
Manfaat
1.
Bagi Pemerintah :
o Memudahkan
sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan dan perkembangan
sebenarnya dari dunia usaha di wilayah negara Republik Indonesia, termasuk
tentang perusahaan asing.
o Sebagai
masukan dalam menyusun dan menetapkan kebijaksanaan dalam rangka memberikan
bimbingan, pembinaan dan pengawasan atas dunia usaha serta upaya menciptakan
iklim usaha yang sehat dan tertib
2.
Bagi Dunia Usaha :
o
Menciptakan keterbukaan antar perusahaan;
o
Memudahkan mencari mitra bisnis;
o
Mendasarkan investasi pada perkiraan yang jelas;
o
Meningkatkan kepercayaan masyarakat akan
kredibilitas suatu perusahaan.
C. Kewajiban Pendaftaran Perusahaan
Setiap perusahaan yang berkedudukan dan
menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia wajib didaftarkan
dalam Daftar Perusahaan, termasuk di dalamnya :
o
Kantor Cabang,
o
Kantor Pembantu,
o
Anak Perusahaan,
o
Agen,
o
Perwakilan Perusahaan yang mempunyai wewenang
untuk mengadakan perjanjian
D. Perusahaan yang terkena kewajiban
pendaftaran berbentuk usaha :
§
Perseroan Terbatas (PT);
§
Koperasi;
§
Persekutuan Komanditer (CV);
§
Firma (Fa);
§
Perorangan;
§
Bentuk Perusahaan Lain
E. Dikecualikan dari Wajib Daftar
Perusahaan
a)
Perusahaan Negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan
(Perjan)
Perusahaan kecil perorangan yang :
Perusahaan kecil perorangan yang :
§
Dijalankan sendiri;
§
Memperkerjakan anggota keluarga terdekat;
§
Tidak memerlukan izin usaha;
§
Tidak merupakan badan hukum atau persekutuan
b)
Usaha di luar bidang ekonomi yang tidak bertujuan
mencari profit
§
Pendidikan formal
§
Pendidikan non formal
§
Rumah sakit
c)
Yayasan dsb.
F. Apa yang wajib didaftarkan oleh
perusahaan ?
1.
Pengenalan Tempat
2.
Data Umum Perusahaan
3.
Legalitas Perusahaan
4.
Data Pimpinan Perusahaan
5.
Data Pemegang Saham Perusahaan
6.
Data Kegiatan Perusahaan
7.
Komoditi / Produk;
8.
Modal;
9.
Kategori Perusahaan;
10. Informasi
Lainnya.
G. Khusus untuk Perseroan Terbatas Terbuka
(PT Tbk) ditambahkan :
1.
Tanggal Pernyataan Pendaftaran;
2.
Tanggal & Nomor Izin Ketua Bapepam;
3.
Harga nominal Saham
4.
Tanggal Pencatatan (listing);
5.
Tanggal Pencabutan Pencatatan (delisting)
H. Dimana & Bagaimana pendaftaran WDP ?
Tempat :
Kantor Departemen Perindustrian dan Perdagangan
atau Dinas yang membidangi Perdagangan Kabupaten/Kota selaku Kantor Pendaftaran
Perusahaan (KPP)
Cara :
§
Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan
§
Membayar biaya administrasi
§
Pendaftaran Perusahaan wajib dilakukan oleh
Pemilik/Pengurus/ Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan
I. Sanksi apabila tidak melakukan
pendaftaran :
§ Sanksi
Pidana kejahatan (Pasal 32 UU-WDP) karena pengusaha dengan sengaja atau
kelalaiannya tidak memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara
selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp
3.000.000,- (tiga juta rupiah).
§ Sanksi
Pidana pelanggaran (Pasal 33 UU-WDP) karena pengusaha melakukan atau menyuruh
melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam memenuhi kewajiban
UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau
pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu
rupiah).
§ Sanksi
Pidana pelanggaran (Pasal 34 UU-WDP) karena pengusaha tidak memenuhi kewajiban
untuk menghadap atau menolak untuk menyerahkan atau mengajukan sesuatu
persyaratan atau keterangan lain untuk pendaftaran dalam Daftar Perusahaan
diancam pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) bulan kurungan atau pidana denda
setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Sumber :
staff.ui.ac.id/internal/131861375/.../FE-HUKUMPERJANJANJIAN.ppt
fe.unila.ac.id/~ivan/Backup/.../HUKUM%20BISNIS(ivan).pptx