JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan
Korupsi memeriksa Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedri Mahilli
Gaffar sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak,
Banten. Ia diperiksa sebagai saksi bagi mantan kandidat dalam Pemilihan Kepala Daerah
Lebak 2013, Amir Hamzah, yang dijerat sebagai tersangka.
"Diperiksa
sebagai saksi AH (Amir Hamzah)," ujar Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK
Priharsa Nugraha, Kamis (23/10/2014).
Janedri
tiba di Gedung KPK pukul 10.00 WIB. Ia hanya tersenyum saat ditanya wartawan.
Selain Janedri, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan bagi Ferdy Prawiradireja dan
Kasianur Sidauruk dari pihak swasta.
Penetapan
Amir dan wakilnya dalam Pilkada Lebak saat itu, Kasmin sebagai tersangka
merupakan pengembangan penyidikan kasus suap sengketa pilkada yang menjerat
mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.
Amir
dan Kasmin diduga bersama-sama Gubernur Banten nonaktif Atut Chosiyah dan
adiknya, Tubagus Chaeri Wardana, menyuap Akil untuk memengaruhinya dalam
memutus permohonan keberatan hasil Pilkada Lebak yang diajukan Amir dan Kasmin.
Keduanya
diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto
Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam
Pilkada Lebak, Amir-Kasmin kalah suara dengan pesaingnya, pasangan Iti Oktavia
Jayabaya-Ade Sumardi. Atas kekalahan itu, Amir mengajukan keberatan hasil
Pilkada Lebak ke MK.
Adapun
Susi Tur Andayani merupakan kuasa hukum Amir-Kasmin. Dalam dakwaan Wawan
disebutkan, Wawan diminta Atut menyediakan dana sebesar Rp 3 miliar sesuai
permintaan Akil. Namun, Wawan hanya bersedia memberikan Rp 1 miliar.
Susi
kemudian mendatangi Gedung MK RI, Jakarta, setelah menerima uang dari Wawan
melalui staf Wawan bernama Ahmad Farid Asyari. Saat itu, sidang pleno MK
memutuskan membatalkan keputusan KPU Lebak tentang hasil penghitungan perolehan
suara bupati dan wakil bupati Lebak dan memerintahkan KPU Lebak melaksanakan
pemungutan suara ulang.
Menyikapi
putusan itu, Amir langsung menghubungi Atut dan mengucapkan terima kasih.
Seusai pembacaan putusan, Susi menghubungi Akil untuk menyerahkan uang. Namun,
saat itu Akil mengatakan masih menjalani sidang untuk sengketa Pilkada Jawa
Timur.
Susi akhirnya
membawa kembali uang tersebut dan menyimpannya di rumah orangtuanya di Jakarta.
Belum sempat uang itu diserahkan kepada Akil, Susi dan Wawan ditangkap petugas
KPK.