I. Pengertian Hukum
Secara
umum hukum adalah suatu tatanan kaidah yang berisi tentang peraturan peraturan
baik lisan maupun tulisan yang mengatur jalan-nya suatu aktivitas tertentu guna
diperoleh keteraturan/ketertiban aktivitas tersebut
Menurut Para ahli :
WIRYONO KUSUMO
WIRYONO KUSUMO
Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
Prof. Achmad Ali
Seperangkat kaidah atau aturan
yang tersusun dalam suatu sistem, yang menentukan apa yang boleh dan apa yang
tidak boleh dilakukan oleh manusia sebagai warga masyarakat dalam kehidupan
bermasyarakat, yang bersumber dari masyarakat sendiri maupun dari sumber lain,
yang diakui berlakunya oleh otoritas tertinggi dalam masyarakat tersebut, serta
benar-benar diberlakukan oleh warga masyarakat (sebagai suatu keseluruhan)
dalam kehidupannya dan jika kaidah tersebut dilanggar akan memberikan kewenangan
bagi otoritas tertinggi untuk menjatuhkan sanksi yang sifatnya eksternal
Tujuan Hukum dan Sumbr-sumber
hukum
Hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakatdan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.
Hukum ditinjau dari segi material dan formal
• Sumber-sumber hukum material
Dalam sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiolagi, filsafat, dsb
Contoh :
1. Seorang ahli ekonomi mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
2. Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
• Sumber hukum formal
1. Undang – Undang (Statute)
Ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
2. Kebiasaan (Costum)
Ialah suatu perbuatan manusia uang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama . Apabila suatu kebiasaan tersebut diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbul suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
3. Keputusan Hakim (Jurisprudentie)
Dari ketentuan pasal 22 A.B. ini jelaslah, bahwa seorang hakim mempunyai hak untuk membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara. Dengan demikian, apabila Undang – undang ataupun kebiasaan tidak member peraturan yang dapat dipakainya untuk menyelesaikan perkara itu, maka hakim haruslah membuat peraturan sendiri.
1. Traktat (Treaty)
2. Pendapat sarjana hukum (Doktrin)
3.Kodifikasi hukum
Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
o Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan pelbagai peraturan-peraturan, dan
o Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
o Kodifikasi terbuka
Adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi.
“Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan”.
o Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
4.Kaidah/Norma
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri.
Hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakatdan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.
Hukum ditinjau dari segi material dan formal
• Sumber-sumber hukum material
Dalam sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiolagi, filsafat, dsb
Contoh :
1. Seorang ahli ekonomi mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
2. Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
• Sumber hukum formal
1. Undang – Undang (Statute)
Ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
2. Kebiasaan (Costum)
Ialah suatu perbuatan manusia uang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama . Apabila suatu kebiasaan tersebut diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbul suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
3. Keputusan Hakim (Jurisprudentie)
Dari ketentuan pasal 22 A.B. ini jelaslah, bahwa seorang hakim mempunyai hak untuk membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara. Dengan demikian, apabila Undang – undang ataupun kebiasaan tidak member peraturan yang dapat dipakainya untuk menyelesaikan perkara itu, maka hakim haruslah membuat peraturan sendiri.
1. Traktat (Treaty)
2. Pendapat sarjana hukum (Doktrin)
3.Kodifikasi hukum
Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
o Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan pelbagai peraturan-peraturan, dan
o Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
o Kodifikasi terbuka
Adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi.
“Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan”.
o Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
4.Kaidah/Norma
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri.
II.
Pengertian ekonomi dan hukum ekonomi
Kata “ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang
berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos), atau “peraturan, aturan,
hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau
“manajemen rumah tangga.”
Jadi, Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih
dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan
antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang
jumlahnya terbatas.
Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari
masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan
di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa).
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan
perkembangan perekonomian. Hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi
kegiatan ekonomi denganharapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan
hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Jadi, Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam
memilih dan menciptakan kemakmuran.
Dalam hal ini, Hukum Ekonomi dapat didefinisikan sebagai suatu hubungan
sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu
dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa
ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat. Selain itu Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh
semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Aspek Lain dari Hukum Ekonomi
Aspek dalam hukum ekonomi adalah semua yang berpengaruh dalam kegiatan
ekonomi antara lain adalah pelaku dari kegiatan ekonomi yang jelas mempengaruhi
kejadian dalam ekonomi, komoditas ekonomi yang menjadi awal dari sebuah
kegiatan ekonomi, kemudian aspek-aspek lain yang mempengaruhi hukum ekonomi itu
sendiri seperti contoh yang ada di atas, yaitu kurs mata uang, aspek lain yang
berhubungan seperti politik dan aspek lain dalam hubungan ekonimi yang sangat
kompleks. Selain aspek dalam hukum ekonomi ada juga norma dalam hukum ekonomi
yang juga sudah digambarkan dalam berbagai contoh yang sudah disebutkan di
atas, dimana jika suatu aspek ekonomi itu mengalami suatu kejadian yang menjadi
sebab maka norma ekonomi itu berlaku untuk menjadikan bagaimana suatu sebab
mempengaruhi kejadian lain yang menjadi akibat dari kejadian pada sebab
tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ekonomi adalah aturan-aturan yang
berlaku dalam hukum ekonomi tersebut.
Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran
ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum tersebut mempunyai
dua aspek berikut:
Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan ekonomi.
Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi
secara merata di seluruh lapisan masyarakat. Hukum ekonomi Indonesia dibedakan
menjadi 2, yaitu :
a. Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran
hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi
Indonesia secara nasional.
b. Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum
mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan
merata dalam HAM manusia Indonesia.
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum
mengenaicara-cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan
merata dalam HAM manusia Indonesia.
Namun ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu
bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara
interdisipliner dan multidimensional. Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi
tersebar dalam berbagai peraturan undang-undangyang bersumber pada pancasila
dan UUD 1945.Sementara itu, hukum ekonomi menganut azas, sebagi berikut :
Azas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan TME.
Azas manfaat.
Azas demokrasi pancasila.
Azas adil dan merata.
Azas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan.
Azas hukum.
Azas kemandirian.
Azas Keuangan.
Azas ilmu pengetahuan.
Azas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam
kemakmuranrakyat.
Azas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
Azas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
Dengan demikian, dalam era globalisasi membuat dunia menjadi satu
sehingga batas-batas Negara dalam pengertian ekonomi dan hukum menjadi kabur.
Oleh karena itu, pertimbangantentang apa yang berkembang secara internasional
menjadi begitu penting untuk dijadikan dasar-dasar hukum ekonomi.
III.
Subyek dan Obyek Hukum
Subyek hukum adalah setiap makhluk yang memiliki,memperoleh,dan menggunakan
hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Subyek hukum terdiri dari dua jenis :
• Manusia Biasa ( Naturlijke Person )
• Badan Hukum ( Rechts Person )
Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk :
• Badan Hukum Publik ( Publik Rechts Person )
• Badan Hukum Privat ( Privat Rechts Person )
Obyek hukum menurut pasal 499 KUHP Perdata,yakni benda.
“segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang
menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala
sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik”
Jenis Obyek Hukum :
• Benda yang bersifat kebendaan
- Benda bergerak/tidak tetap – Benda tidak bergerak
• Benda yang bersifat tidak kebendaan
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang ( hak jamin ) yang
melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi
kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wanprestasi terhadap
suatu prestasi (perjanjian).
Macam-macam pelunasan hutang :
1. Jaminan Umum
a. Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
b. Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihaklain.
2. Jaminan Khusus a. Gadai
Hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan
kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu
hutang.
b. Hipotik
Suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian
dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan.
c. Hak Tanggungan
Hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang
merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan
memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap
kreditur-kreditur yang lain.
d. Fidusia
Suatu perjanjian accesor antara debitur dan kreditur yang isinya
penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitur
kepada kreditur
IV.
Hukum Perdata
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan
antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa
(civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum
privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo-Saxon (common law) tidak dikenal
pembagian semacam ini.
Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang
disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu
dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di
Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de
Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua
kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus
hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang
dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper
meninggal dunia pada 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai
yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan
pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838
oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil
hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional
Belanda
Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (KUH Perdata)
Yang dimaksud dengan hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang
berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di
Indonesia adalah hukum perdata barat (Belanda) yang pada awalnya berinduk pada
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal
dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan BW. Sebagian materi BW
sudah dicabut berlakunya dan sudah diganti dengan Undang-Undang RI, misalnya
mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, dan UU Kepailitan.
Kodifikasi KUH Perdata Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847
melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1848.
Setelah Indonesia Merdeka, berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan
Undang-Undang Dasar 1945, KUH Perdata Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku
sebelum digantikan dengan Undang-Undang baru berdasarkan Undang–Undang Dasar
ini. BW Hindia Belanda merupakan induk hukum perdata Indonesia.
V.
Hukum Perikatan
Pengertian Hukum Perikatan
Hukum perikatan yang dalam bahasa belanda dikenal dengan sebutan
verbintenis ternyata memiliki arti yang lebih luas daripada perjanjian. Hal ini disebabkan
karena hukum perikatan juga mengatur suatu hubungan hukum yang tidak bersumber
dari suatu persetujuan atau perjanjian. Hukum perikatan yang demikian timbul
dari adanya perbuatan melanggar hukum “onrechtmatigedaad” dan perkataan yang
timbul dari pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan
persetujuan “zaakwaarneming”.
Meskipun telah disebutkan bahwa pengaturan mengenai hukum perikatan
diatur dalam Buku III BW, namun
pengertian mengenai hukum perikatan itu sendiri tidak diurai dalam Buku Ketiga
BW atau yang lebih dikenal dengan sebutan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH
Perdata). Untuk itu, mari kita lihat beberapa pengertian yang diberikan oleh
para ahli terkait dengan pengertian hukum perikatan sebagai berikut:
Hukum perikatan menurut Pitlo adalah
“suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau
lebih, atas dasar mana pihak yang satu memiliki hak (kreditur) dan pihak yang
lain memiliki kewajiban (debitur) atas suatu prestasi”.
Hukum perikatan menurut Hofmann
adalah
“suatu hubungan hukum antara sejumlah terbatas subjek-subjek hukum
sehubungan dengan itu seorang atau beberapa orang daripadanya mengikatkan
dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak yang lain,
yang berhak atas sikap yang demikian itu.
Sementara pengertian hukum perikatan yang umum digunakan dalam ilmu hukum
adalah:
“suatu hubungan hukum mengenai kekayaan harta benda antara dua orang yang
memberi hak kepada pihak yang satu untuk menuntut sesuatu barang dari pihak
yang lainnya sedangkan pihak yang lainnya diwajibkan untuk memenuhi tuntutan
tersebut. Pihak yang berhak menuntut adalah pihak yang berpihutang (kreditur)
sedangkan pihak yang wajib memenuhi tuntutan dinamakan pihak berhutang
(debitur) sementara barang atau sesuatu yang dapat dituntut disebut dengan
prestasi”.
Unsur-Unsur dalam Hukum Perikatan
Berdasarkan pengertian yang telah diuraikan diatas maka dapat jelaskan
lebih lanjut mengenai unsur-unsur yang terkandung dalam hukum perikatan atau
terjadinya sebuah perikatan, sebagai berikut:
Unsur hubungan hukum dalam hukum perikatan
Yang dimaksud dengan unsur hubungan hukum dalam hukum perikatan adalah
hubungan yang didalamnya melekat hak pada salah satu pihak dan pada pihak
lainnya melekat kewajiban. Hubungan
hukum dalam hukum perikatan merupakan hubungan yang diakui dan diatur oleh
hukum itu sendiri. Tentu saja antara hubungan hukum dan hubungan sosial lainnya dalam kehidupan
sehari-hari memiliki pengertian yang berbeda, oleh karena hubungan hukum juga
memiliki akibat hukum apabila dilakukan pengingkaran terhadapnya.
Unsur kekayaan dalam hukum perikatan
Yang dimaksud dengan unsur kekayaan dalam hukum perikatan adalah kekayaan
yang dimiliki oleh salah satu atau para pihak dalam sebuah perikatan. Hukum
perikatan itu sendiri merupakan bagian
dari hukum harta kekayaan atau vermogensrecht dimana bagian lain dari hukum
harta kekayaan kita kenal dengan hukum
benda.
Unsur pihak-pihak dalam hukum perikatan
Yang dimaksud dengan unsur pihak-pihak dalam hukum perikatan adalah pihak
kreditur dan pihak debitur yang memiliki hubungan hukum. Pihak-pihak tersebut
dalam hukum perikatan disebut sebagai subyek perikatan.
Unsur obyek hukum atau prestasi dalam hukum perikatan
Yang dimaksud dengan unsur obyek hukum atau prestasi dalam hukum
perikatan adalah adanya obyek hukum atau prestasi yang diperikatkan sehingga
melahirkan hubungan hukum. Dalam pasal 1234 KUH Perdata disebutkan bahwa wujud
dari prestasi adalah memberi sesuatu, berbuat sesuatu dan tidak berbuat
sesuatu.
Unsur Schuld dan Unsur Haftung dalam Hukum Perikatan
Yang dimaksud dengan unsur schuld dalam hukum perikatan adalah adanya
hutang debitur kepada kreditur. Sedangkan yang dimaksud dengan unsur haftung
dalam hukum perikatan adalah harta kekayaan yang dimiliki oleh debitur yang
dipertanggungjawabkan bagi pelunasan hutang debitur.
sumber :
- http://statushukum.com/pengertian-hukum-menurut-para-ahli.html
- http://cahyalfc.blogspot.com/2013/03/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi.html
- http://hukum-on.blogspot.com/2012/06/pengertian-ekonomi-dan-hukum-ekonomi.html
- http://www.untukku.com/artikel-untukku/subyek-dan-obyek-hukum-untukku.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar