Tugas 10

Standar Audit dan Kode Etik Profesi Akuntan Publik



BAB I 
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang 
Pengembangan berkelanjutan standar profesional akuntan publik adalah Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Pengembangan ini sudah mulai dilakukan sejak tahun 1973. Pada tahap awal perkembangannya, standar ini disusun oleh suatu komite dalam organisasi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang diberi nama Komite Norma Pemeriksaan Akuntan. Komite ini kemudian menghasilkan Norma Pemeriksaan Akuntan. Seperti tercermin dari nama yang diberikan, standar yang dikembangkan pada saat itu lebih berfokus ke jasa audit atas laporan keuangan historis.
 Respon profesi akuntan publik terhadap perkembangan dunia bisnis dan bidang profesi akuntan publik diwujudkan dalam dua keputusan penting yang dibuat oleh IAI pada pertengahan tahun 1994 : (1) perubahan nama dari Komite Norma Pemeriksaan Akuntan ke Dewan Standar Profesional Akuntan Publik dan (2) perubahan nama standar yang dihasilkan dari Norma Pemeriksaan Akuntan ke Standar Profesional Akuntan Publik. 
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.Nilai-nilai moral atau yang sering lebih kita kenal dengan etika merupakan topik yang sering menyita banyak perhatian di kalangan masyarakat sekarang ini, karena nilai etika di kalangan masyarakat telah memudar seiring perkembangan zaman yang semakin modern.Perhatian ini merupakan indikasi penting berperilaku dan beretika di kalangan masyarakat.Perilaku beretika merupakan hal penting praktik akuntan public dan harus di tanggapi secara serius oleh para mahasiswa akuntansi sebagai calon akuntan. Untuk itulah etika profesi akuntan dipelajari secara khusus dan bab tersendiri di dalam mata kuliah auditing. 
B. Rumusan Masalah 
1. Bagaimana perkembangan standar professional pada akuntan publik? 
2. Apa saja standar profesional akuntan publik? 
3. Mengapa kode etik penting bagi akuntan publik?
C. Tujuan Penulisan 
1. Untuk mengetahui perkembangan standar professional pada akuntan publik 
2. Untuk mengetahui standat profesional akuntan publik 
3. Untuk mengetahui pentingnya kode etik bagi akuntan publik 

BAB II 
PEMBAHASAN


STANDAR DAN ETIKA AUDIT 
I. Standar Audit 
A. Perkembangan Standar Profesional Akuntan Publik 
Perkembangan dari standar professional akuntan public dapat kita lihat dari uraian berikut ini : 
1. Tahun 1972 Ikatan Akuntan Indonesia menerbitkan Norma Pemeriksaan Akuntan yang disahkan dalam Kongres III Ikatan Akuntan Indonesia. Norma Pemeriksaan Akuntan tersebut mencakup tanggung jawab akuntan publik, unsur-unsur norma pemeriksaan akuntan yang meliputi pengkajian dan penilaian pengendalian intern, bahan pembuktian dan penjelasan informatif, serta pembahasan mengenai peristiwa kemudian, laporan khusus dan berkas pemeriksaan. 
2. Kongres IV IAI tanggal 25 – 26 Oktober 1982 penyempurnaan atas buku Norma Pemeriksaan Akuntan. 
3. Pada tanggal 19 April 1986 norma yang telah diteliti dan disempurnakan oleh Tim Pengesahan, disahkan oleh Pengurus Pusat IAI. 
4. Kongres ke VII Ikatan akuntan Indonesia tahun 1994, disahkan Standar Profesional akuntan Publik yang secara garis besar berisi : 
a. Uraian mengenai Standar Profesional akuntan Publik 
b. Berbagai pernyataan standar auditing yang telah diklasifikasikan 
c. Berbagai pernyataan standar atestasi yang telah diklasifikasikan 
d. Pernyataan jasa akuntansi dan review 
5. Tahun 1999 IAI mengubah nama Komite Norma Pemeriksaan Akuntan menjadi Dewan Standar Profesional Akuntan Publik yang menerbitkan buku Standar Profesional Akuntan Publik yang terdiri atas lima standar yaitu :
a. Pernyataan Standar Auditing (PSA) yang dilengkapi dengan Interpretasi  Pernyataan Standar Auditing (IPSA). 3
b.  Pernyataan Standar Atestasi (PSAT) yang dilengkapi dengan Interpretasi  Pernyataan Standar Atestasi (IPSAT). 
c. Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (PSAR) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (IPSAR). 
d. Pernyataan Standar Jasa Konsultasi (PSJK) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Jasa Konsultasi (IPSJK). 
e. Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (PSPM) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (IPSM). 
B. Standar Auditing 
Standar audit merupakan pedoman umum untuk membantu auditor memenuhi tanggungjawab profesionalnya dalam audit atas laporan keuangan historis. Dewan Standar Profesional Akuntan Publik (DSPAP) bertanggungjawab untuk mengeluarkan pernyataan mengenai permasalahan audit bagi semua entitas. Pernyataan DSPAP itu disebut Pernyataan Standar Audit (PSA). 
Standar audit yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) terdiri atas sepuluh standar yang dikelompokkan menjadi tiga kelompok besar, yaitu : 
1. Standar Umum 
a. Audit harus dilakukan oleh orang yang sudah mengikuti pelatihan dan memiliki kecakapan teknis yang memadai sebagai seorang auditor. 
b. Auditor harus mempertahankan sikap mental yang independen dalam semua hal yang berhubungan dengan audit. 
c. Auditor harus menerapkan kemahiran profesionla dalam melaksanakan audit dan menyusun laporan. 
2. Standar Pekerjaan Lapangan 
a. Auditor harus merencanakan pekerjaan secara memadai dan mengawasi semua asisten sebagaimana mestinya. 
b. Auditor harus mempunyai pemahaman yang cukup mengenai entitas serta lingkungannya, termasuk pengendalian internal, untuk menilai resiko salah saji yang signifikan dalam laporan keuangan karena keslahan atau kecurangan, dan untuk merancang sifat, waktu, serta luas prosedur audit selanjutnya. 
c. Auditor harus memperoleh cukup bukti audit yang tepat dengan melakukan prosedur audit agar memiliki dasar yang layak untuk memberikan pendapat yang menyangkut laporan keuangan yang diaudit. 
3. Standar Pelaporan 
a. Auditor harus menyatakan dalam laporan auditor apakah laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku umum. 
b. Auditor harus mengidentifikasi dalam laporan auditor mengenai keadaan dimana prinsipprinsip tersebut tidak secara konsisten diikuti selama periode berjalan jika dikaitkan dengan periode sebelumnya. 
c. Jika auditor menetapkan bahwa pengungkapan yang informatif belum memadai, maka auditor harus menyatakannya dalam laporan auditor. 
d. Auditor harus menyatakan pendapat mengenai laporan keuangan, secara keseluruhan, atau menyatakan bahwa suatu pendapat tidak bisa diberikan, dalam laporan auditor. Jika tidak dapat menyatakan suatu pendapat secara keseluruhan, maka auditor harus menyatakan alasan-alasan yang mendasari dalam laporan auditor 

C. Penjelasan Masing-masing Standar Audit 
1. Standar Umum, standar ini menekankan pada pentingnya kualitas pribadi yang harus dimiliki auditor. 
a. Pelatihan dan kecakapan teknis yang memadai Seorang auditor diharuskan memiliki pendidikan formal dibidang audit dan akuntansi, pengalaman praktik yang memadai bagi pekerjaan yang sedang dilakukan, serta mengikuti pendidikan profesional yang berkelanjutan. Pendidikan formal auditor independen dan pengalaman profesionalnya saling melengkapi satu sama lain, pendidikan formal diperoleh melalui perguruan tinggi dan auditro juga harus mengikuti pendidikan profesi berkelanjutan baik yang diadakan di KAP sendiri, IAPI atau seminar dan lokakarya. 
b. Sikap mental yang independen Standar ini mengharuskan auditor bersikap independen (tidak mudah dipengaruhi) karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (kecuali auditor independen), auditor tidak dibiarkan memihak kepada kepentingan siapa pun untuk mempertahankan kebebasan berpendapatnya. 
Pengertian independen bagi auditor : 
1) Independent In Appearance, independen dilihat dari penampilannya di struktur organisasi perusahaan. 
2) Independent In Fact , independensi dalam kenyataannya/dalam menjalankan tugasnya. 
3) Independent In Mind (Independensi dalalm pikiran), sebagai contoh, seorang auditor mendapatkan temuan audit yang memiliki indikasi pelanggaran atau korupsi atau yang memerlukan audit adjustment yang material. Kemudian dia berfikir untuk menggunakan penemuan audit tersebut untuk memeras auditee. Walaupun baru dipikirkan, belum dilaksanakan, in mind auditor sudah kehilangan independensinya. 
c. Kemahiran profesional 
Auditor adalah profesional yang bertanggung jawab melaksanakan tugasnya dengan tekun dan seksama. Kecermatan mencakup pertimbangan mengenai kelengkapan dokumentasi audit, kecukupan bukti audit, serta ketetapan laporan audit. Pengumpulan dan penilaian bukti audit secara objektif menuntut auditor mempertimbangkan kompetensi dan kecukupan bukti tersebut. 
2. Standar Pekerjaan Lapangan 
Standar pekerjaan lapangan menyangkut pengumpulan bukti dan aktivitas lain selama pelaksanaan audit yang sebenarnya, berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan akuntan di lapangan (audit field work), mulai dari perencanaan audit dan supervisi, pemahaman dan evaluasi pengendalian intern, pengumpulan bukti-bukti audit sampai selesainya audit field work. 
a. Perencanaan dan pengawasan yang memadai Audit direncanakan secara layakuntuk memastikan audit itu memadai dan para asisten diawasi dengan sebagaimana mestinya, karena sebagian besar pekerjaan lapangan dilakukan oleh anggota staf yang kurang berpengalaman. 
b. Memahami entitas dan lingkungannya, termasuk pengendalian internal Auditor harus memahami bisnis dan industri klien, pemahaman ini akan membantu auditor dalam mengidentifikasi resiko bisnis yang signifikan dalam laporan keuangan. Pemahaman terhadap sistem pengandalian internal klien juga penting untuk mengurangi resiko bisnis klien, menjaga aset dan catatn, serta menghasilkan informasi keuangan yang andal. Jika auditor yakin bahwa sistem pengendalian internal klien memadai, maka jumlah bukti audit yang harus dikumpulkan akan jauh lebih sedikit dibandngkan bila pengendaliannya tidak memadai. 
c. Bukti yang mencukupi dan tepat Standar ini berisi tentang cara-cara yang harus dilakukan oleh auditor dalam mengumpulkan bahan bukti yang cukup dan kompetenuntuk mendukung pendapat yang harus diberikan auditor terhadap kewajaran laporan keuangan yang diauditnya. 
3. Standar Pelaporan Keempat standar pelaporan mengharuskan auditor menyiapkan laporan mengenai laporan keuangan secara keseluruhan, termasuk pengungkapan informatif, laporan auditor juga harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan juga mengidentifikasi keadaan dimana GAAP tidak diterapkan secara konsisten dalam tahun berjalan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. 
a. Standar pelaporan pertama Standar ini tidak mengharuskan auditor untuk menyatakan tentang fakta, namun standar tersebut mengharuskan auditor untuk menyatakan suatu pendapat mengenai apakah laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. 
b. Standar pelaporan kedua (Standar konsistensi) Laporan auditor harus menunjukkan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan standar akuntansi dalam penysunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan standar akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya. Tujuan standar ini adalah memberikan jaminan bahwa jika daya banding laporan keuangan diantara dua periode dipengaruhi secara material oleh perubahan standar akuntansi, auditor akan mengungkapkan perubahan tersebut dalam laporannya. 
c. Standar pelaporan ketiga. Penyajian laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi mencakup dimuatnya pengungkapan informatif yang memadai atas hal-hal material. Hal-hal tersebut mencakup : 
1) Bentuk, susunan, dan isi laporan keuangan 
2) Catatan atas laporan keuangan 

d. Standar pelaporan keempat Tujuan dari standar ini adlah untuk mencegah salah tafsir tentang tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh akuntan bila namanya dikaitkan dengan laporan keuangan 

II. Kode Etik Profesi Akuntan Publik 
Setiap manusia yang memberikan jasa dari pengetahuan dan keahlian pada pihak lain seharusnya memiliki rasa tanggung jawab pada pihak-pihak yang dipengaruhi oleh jasanya itu. Kode Etik Profesi Akuntan Publik adalah pedoman bagi para anggota Institute Akuntan Publik Indonesia untuk bertugas secara bertanggung jawab dan objektif. 
Rumusan Kode Etik sebelum 1 Januari 2011 sebagian besar merupakan rumusan kode etik yang dihasilkan dalam kongres ke-6 Ikatan Akuntan Indonesia dan ditambah dengan masukanmasukan yang diperoleh dari Seminar Sehari Pemutakhiran Kode Etik Akuntan Indonesia tanggal 15 Juni 1994 di Hotel Daichi Jakarta serta hasil pembahasan Sidang Komite Kode Etik Akuntan Indonesia tahun 1994 di Bandung. 
Pernyataan Etika Profesi 
Saat itu Kode Etik Akuntan Indonesia terdiri dari delapan bab 11 pasal dan enam pernyataan etika profesi. Pernyataan tersebut adalah : 
1. Pernyataan etika profesi Nomor 1 tentang INTEGRITAS, OBJEKTIVITAS, DAN INDEPENDENSI. 
2. Pernyataan etika profesi Nomor 2 tentang KECAKAPAN PROFESIONAL. 
3. Pernyataan etika profesi Nomor 3 tentang PENGUNGKAPAN INFORMASI RAHASIA KLIEN. 
4. Pernyataan etika profesi Nomor 4 tentang IKLAN BAGI KANTOR AKUNTAN PUBLIK. 
5. Pernyataan etika profesi Nomor 5 tentang KOMUNIKASI ANTAR AKUNTAN PUBLIK 
6. Pernyataan etika profesi Nomor 6 tentang PERPINDAHAN STAF/PARTNER DARI SATU KANTOR AKUNTAN KE KANTOR AKUNTAN LAIN. 
Dalam Kongres ke 7 Institut Akuntan Publik Indonesia yang diadakan di Jakarta bulan September 1998 diadakan beberapa perubahan mengenai Kode Etik, antara lain sebagai berikut : 
Komite Kode Etik tidak ada lagi struktur organisasi IAPI. 
Rerangka Kode Etik IAPI menjadi : 
o Prinsip Etika 
o Aturan Etika 
o Interpretasi Aturan Etika 
o Tanya dan Jawab 
Prinsip Etika mengikat seluruh anggota IAPI, dan merupakan produk kongres. Aturan Etika mengikat kepada seluruh kompartemen dan merupakan produk Rapat Anggota Kompartemen. Aturan Etika tidak boleh bertentangan dengan Prinsip Etika. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Kompartemen setelah memperhatikan tanggapan dari anggota dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dlam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat itu dapat dipakai sebagai interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Prinsip Etika Profesi, yang merupakan landasan perilaku etika profesional, terdiri atas 8 prinsip yaitu : 
1. Tanggung jawab profesi 
2. Kepentingan umum (publik) 
3. Integritas 
4. Objektivitas 
5. Kompetensi dan kehati-hatian profesional 
6. Kerahasiaan 
7. Perilaku profesional 
8. Standar teknis 

Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik sebelum 1 Januari 2011 secara lengkap disajikan berikut : 
ATURAN ETIKA KOMPARTEMEN AKUNTAN PUBLIK 
Aturan etika kompartemen akuntan publik (IAI, 20000.1-20000.6): KETERTERAPAN (APPLICABILITY) 
Aturan Etika ini harus diterapkan oleh anggota Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) dan staf professional (baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP (yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP). Rekan pimpinan KAP bertanggung jawab atas ditaatinya aturan etika oleh anggota KAP. 
DEFINISI/PENGERTIAN 
Klien adalah pemberi kerja (orang atau badan), yang mempekerjakan atau menugaskan seseorang atau lebih anggota IAI-KAP atau KAP tempat anggota bekerja untuk melaksanakan jasa profesional. Istilah pemberi kerja untuk tujuan ini tidak termasuk orang atau badan yang mempekerjakan anggota. 
Laporan Keuangan adalah suatu penyajian data keuangan termasuk catatan yang menyertainya, bila ada, yang dimaksudkan untuk mengkomunikasikan sumber daya ekonomi (aktiva) dan/atau kewajiban suatu entitas pada saat tertentu atau perubahan atas aktiva dan/atau kewajiban selam suatu periode tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum. Data keuangan lainnya yang digunakan untuk mendukung rekomendasi kepada klien atau yang terdapat dalam dokumen untuk suatu pelaporan yang diatur dalam standar atestasi dalam perikatan atestasi, dan surat pemberitahuan tahunan pajak (SPT) serta daftar-daftar pendukungnya bukan merupakan laporan keuangan. Pernyataan, surat kuasa atau tanda tangan pembuat SPT tidak merupakan pernyataan pendapat atas laporan keuangan. 
Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah suatu bentuk organisasi akuntan publik yang memperoleh izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berusaha dibidang pemberian jasa profesional dalam praktik akuntan publik.
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah wadah organisasi profesi akuntan Indonesia yang diakui pemerintah.
Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) adalah wadah organisasi para akuntan Indonesia yang menjalankan profesi sebagai akuntan publik atau bekerja di kantor akuntan publik. 
Anggota adalah semua anggota IAI-KAP. 
Anggota Kantor Akuntan Publik (anggota KAP) adalah anggota IAI-KAP dan staf profesional (baik anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu KAP. 
Akuntan Publik adalah akuntan yang memiliki izin dari Menteri Keuangan atau pejabat yang berwenang lainnya untuk menjalankan praktik akuntan publik. 
Praktik akuntan publik adalah pemberian jasa profesional kepada klien yang dilakukan oleh anggota IAI-KAP yang dapat berupa jasa audit, jasa atestasi, jasa akuntansi dan review, perpajakan, perencanaan keuangan perorangan, jasa pendukung litigasi, dan jasa lain yang diatur Standar Profesional Akuntan Publik: 
100 INDEPENDENSI, INTEGRITAS, DAN OBJEKTIFITAS 
101 Independensi 
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam standar profesional akuntan publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independensi harus meliputi independen dalam fakta (in fact) maupun dalam penampilan (in appearance). 
102 Integritas dan Objektifitas 
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain. 
200 STANDAR UMUM DAN PRINSIP AKUNTANSI 
201 Standar Umum 
Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interprestasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang diterapkan IAPI: 
A. Kompetensi profesional. Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional. 
B. Kecermatan dan keseksamaan profesional. Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional. 
C. Perencanaan dan supervisi. Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional. 
D. Data relevan yang memadai. Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi simpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya. 
202 Kepatuhan terhadap Standar 
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultasi manajemen, perpajakan, atau jasa profesional lainnya wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI. 
203 Prinsip-prinsip Akuntansi 
Anggota KAP tidak diperkenankan: 
1. Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau. 
2. Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersebut, anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpanan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan. 
300 TANGGUNG JAWAB KEPADA KLIEN 
301 Informasi Klien yang Rahasia 
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk: 
1. membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi 
2. mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan perudangan yang berlaku 
3. melarang review praktik profesional (review mutu) seorang Anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau 
4. menghalangi Anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI – KAP dalam rangka penegakan disiplin Anggota 
Anggota yang terlibat dalam penyidikan dan review di atas, tidak boleh memanfaatkan untuk kepentingan diri pribadi mereka atau mengungkapkan informasi klien yang harus dirahasiakan yang diketahuinya dapam pelaksanaan tugasnya. Larangan ini tidak boleh membatasi Anggota dalam pemberian informasi sehubungan dengan proses penyidikan atau penegakan disiplin sebagaimana telah diungkapkan dalam butir (4) di atas atau review praktik profesional (review mutu) seperti telah disebutkan dalam butir (3) di atas. 
302 Fee Profesional 
A. Besaran Fee 
Besarnya fee Anggota dapat bervariasi tergantung antara lain: risiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan, dan pertimbangan profesional lainnya. Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi. 
B. Fee Kontijen 
Fee kontijen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontijen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk menetapkan fee kontijen apabila penetapan tersebut dapat mengurangi independensi. 
400 TANGGUNG JAWAB KEPADA REKAN SEPROFESI 
401 Tanggung Jawab kepada Rekan Seprofesi 
Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi. 
402 Komunikasi Antar-akuntan Publik 
Anggota wajib bekomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila akan mengadakan perikatan (engagement) audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditujuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan. Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai. 
403 Perikatan Atestasi 
Akuntan publik tidak diperkenankan mengadakan perikatan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan perikatan yang dilakukan oleh akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila perikatan tersebut dilaksanakan untuk emembuhi ketentuan perundangundangan atau pertauran yang dibuat oleh badan yang berwenang. 
500 TANGGUNG JAWAB DAN PRAKTIK LAIN 
501 Perbuatan dan Perkataan yang Mendiskreditkan 
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi. 
502 Iklan, Profesi, dan Kegiatan Pemasaran Lainnya 
Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melalui promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi. 
503 Komisi dan Fee Referal 
A. Komisi 
Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan kepada atau diterima dari klien/pihak lain untuk memperoleh perikatan dari klien/pihak lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi independensi. 
B. Fee Referal (Rujukan) 
Fee referal (rujukan) adalah imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional akuntan publik. Fee referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi sesama profesi. 
504 Bentuk Organisasi dan KAP 
Anggota hanya dapat berpraktik akuntan publik dalam bentuk organisasi yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau yang tidak menyesatkan dan merendahkan citra profesi. 
TANGGAL BERLAKU EFEKTIF 
Aturan Etika ini berlaku efektif mulai tanggal 5 Mei 2000. 
ETIKA PROFESIONAL 
APAKAH ETIKA ITU? 
Etika dapat didefinisikan secara luas sebagai seperangkat prinsip-prinsip moral atau nilainilai. Para filsuf, organisasi keagamaan, dan kelompok-kelompok lainnya telah mendefinisikan etika dalam berbagai prinsip-prinsip moral atau nilai-nilai yang ideal. Contoh seperangkat prinsip moral atau nilai termasuk hukum dan peraturan, dokrin agama dan kode etik bisnis untuk kelompokkelompok profesional, seperti akuntan publik, dan kode etik dalam organisasi. 
Rumusan Prinsip-prinsip Etika 
Berikut adalah 6 nilai etika utama menurut Josephson Instute terkait dengan perilaku etis: 
Dapat Dipercaya (Trustworthiness) termasuk kejujuran, integritas, keandalan dan kesetiaan. Kejujuran memerlukan suatu keyakinan yang baik untuk menyatakan kebenaran. Integritas berarti seorang yang bertindak berdasarkan kesadaran dalam situasi apapun. Keandalan berarti melakukan segala usaha yang memungkinkan untuk memenuhi komitmen. Kesetiaan merupakan tanggung jawab untuk mendukung dan melindungi kepentingan orang-orang tertentu dan organisasi. 
Rasa Hormat (Respect) termasuk nilai-nilai kesopanan, kepatutan, penghormatan, toleransi dan penerimaan. Orang yang penuh sikap hormat akan memperlakukan orang lain dengan hormat dan menerima perbedaan individu dan perbedaan keyakinan tanpa prasangka buruk. 
Tanggung Jawab (Responsibility) berarti bertanggung jawab terhadap tindakan yang dilakukannya dan memberikan batasan. Tanggung jawab juga berarti melakukan yang terbaik dan memimpin dengan memberikan teladan, serta kesungguhan dan melakukan perbaikan secara terus menerus. 
Kewajaran (Fairness) dan keadilan termasuk masalah-masalah kesetaraan, objektivitas, proporsionalitas, keterbukaan dan ketepatan. 
Kepedulian (Caring) berarti secara tulus memperhatikan kesejahteraan orang lain, termasuk perilaku empati dan menunjukkan kasih sayang. 
Kewarganegaraan (Citizenship) termasuk mematuhi hukum dan menjalankan kewajiban sebagai bagian dari masyarakat seperti memilih dalam pemilu dan menjaga kelestarian sumber daya. 
Kebutuhan akan Etika 
Perilaku beretika merupakan hal yang sangat penting bagi masyarakat agar kehidupan berjalan dengan tertib. Hal ini sangat beralasan karena etika merupakan perekat untuk menyatukan masyarakat. Kebutuhan akan etika dalam masyarakat cukup penting sehingga banyak nilai-nilai etika umum yang dijadikan aturan hukum. Namun, ada pula beberapa nilai etika yang tidak dapat dimasukkan ke dalam aturan hukum, karena tidak dapat didefinisikan dengan cukup baik untuk dapat diterapkan. Akan tetapi, hal ini tidak berarti bahwa prinsip tersebut tidak penting bagi masyarakat. 
Mengapa Orang-orang Berlaku Tidak Etis
 Kebanyakan orang mendefiniskan perilaku tidak etis sebagai perilaku yang menyimpang dari apa yang mereka yakini sebagai perilaku yang patut dalam lingkungan mereka. Masing-masing menentukan bagi diri sendiri mana yang merupakan perilaku tidak etis, baik terhadap diri sendiri maupun orang lain. Denag demikian, penting untuk memahami apa yang menyebabkan orang-orang berperilaki tidak etis. Ada dua alasan utama yang menjadi penyebab orang berperilaku tidak etis. Kedua alasan tersebut adalah standar etika orang tersebut berbeda dari etika masyarakat secara umum, atau orang tersebut memilih untuk berlaku egois. Sering kali, keduanya muncul menjadi penyebab perilaku tidak etis. 
Standar Etika Seseorang Berbeda dari Masyarakat Umum. Orang-orang yang perilakunya menyimpang karena alasan ini biasanya tidak merasa menyesal ketika mereka dihukum akibat melakukan perbuatan tersebut, karena memang standar etika mereka berbeda dengan etika masyarakat umum. 
Orang yang Memilih untuk Berlaku Egois. Sebagian besar perilaku tidak etis adalah hasil dari sikap yang egois. Skandal-skandal politik berasal dari keinginan untuk memilih kekuatan politik; kecurangan dalam melaporkan pajak dan pelaporan biaya didorong oleh keserakahan finansial; melakukan pekerjaan di bawah standar kemampuan yang dimiliki dan berlaku curang ketika mengikuti ujian biasanya muncul karena kemalasan. Dalam kasus-kasus tersebut orang yang melakukannya mengetahui bahwa perbuatannya itu menyimpang, namun ia memilih untuk melakukan penyimpangan tersebut karena diperlukan pengorbanan pribadi untuk bertindak sesuai dengan etika . 19
KODE ETIK 
Kode etik IAPI memberikan standar umumatas perilaku yang ideal dan ketetapan peraturan yang spesifik yang mengatur perilaku. Saat ini IAPI sedang mengadopsi Kode Etik bagi para Akuntan Profesional dari IFAC (IFAC Code of Ethics for Professional Accountants). Kode etik tersebut akan segera diterapkan pada seluruh anggota IAPI. 
Kode etik tersebut terdiri dari tiga bagian, ditambah sebuah bagian yang berisi definisidefinisi penting yang meliputi bagian-bagian sebagai berikut : 
Bagian A : Penerapan Umum atas Kode Etik 
Bagian B : Anggota dalam Praktik Publik 
Bagian C : Anggota dalam Bisnis 
Bagian A mengidentifikasi tanggung jawab bertindak untuk kepentingan publik sebagai unsur pembeda dalam profesi akuntan. Bagian A pasal 100 menndefinisikan kepentingan publik sebagai “kesejahteraan kolektif komunitas masyarakat dan lembaga-lembaga yang dilayani oleh anggota”. Komunitas ini terdiri dari para klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, karyawan, investor, komunitas bisnis dan keuangan, serta lainnya yang mengandalkan objektivitas dan integritas dari para anggota untuk membantu dan menjaga fungsi perdagangan agar berjalan teratur. 
Bagian A juga menetapkan mengenai prinsip-prinsip dasar etika profesional bagi para anggota, serta memberikan kerangka konseptual untuk menerapkan prinsip-prinsip tersebut. Bagian B dan C menggambarkan bagaimana kerangka konseptual tersebut diterapkan untuk mengidentifikasi dan mengatasi ancaman dalam situasi-situasi tertentu. 
Prinsip-prinsip Dasar Etika Profesional
 Kelima prinsip etika dalam Bagian A kode etik profesional yang dimaksudkan untuk diterapkan pada seluruh anggota dan bukan hanya mereka yang melakukan praktik publik. Kelima prinsip yang harus auditor adalah sebagai berikut : 
1. Integritas. Para auditor harus terus terang dan jujur serta melakukan praktik secara adil dan sebenar-benarnya dalam hubungan profesional mereka. 
2. Objektivitas. Para auditor harus tidak berkompromi dalam memberikan pertimbangan profesionalnya karena adanya bias, konflik kepentingan atau karena adanya pengaruh dari orang lain yang tidak semestinya. Hal ini mengharuskan auditor untuk menjaga perilaku yang netral ketika menjalankan audit, menginterpretasikan bukti audit dan melaporkan laporan keuangan yang merupakan hasil dari penelaahan yang mereka lakukan. 
3. Kompetensi profesional dan kecermatan. Auditor harus menahan diri dari memberikan jasa yang mereka tidak memiliki kompetensi dalam menjalankan tugas tersebut, dan harus menjalankan tugas profesional mereka sesuai dengan seluruh standar teknis dan profesi. 
4. Kerahasiaan. Para auditor harus menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh selama tugas profesional maupun hubungan dengan klien. Para auditor tidak boleh menggunakan informasi yang sifatnya rahasia dan hubungan profesional mereka, baik untuk kepentingan pribadi maupun demi kepentingan pihak lain. 
5. Perilaku profesional. Para auditor harus menahan diri dari setiap perilaku yang akan mendiskreditkan profesi mereka, termasuk melakukakan kelalaian. Mereka tidak boleh membesar-besarkan kualifikasi ataupun kemampuan mereka, dan tidak boleh membuat perbandingan yang melecehkan atau tidak berdasar erhadap pesaing. 
Prinsip-prinsip Umum 
Kode Etik Akuntan Profesional (The Code of Ethics for Profesional Accountants) mengadopsi prinsip-prinsip umum, karena tidak mungkin untuk mengantisipasi setiap kemungkinan situasi yang akan menimbulkan masalah etika bagi akuntan profesional. Dengan demikian, prinsip-prinsip umum ini akan memberikan dasar untuk mengidentifikasi, mengevaluasi dan mengatasi ancaman terhadap prinsip-prinsip utama. 
Ancaman. Umumnya ancaman muncul akibat dari salah satu sebab berikut :
Kepentingan pribadi – ketika kepentingan keuangan dari auditor atau kerabatnya terlibat. 
Penelaahan pribadi – ketika seorang auditor menelaah suatu situasi yang merupakan konsekuensi penilaian sebelumnya atau nasihat dari auditor atau perusahaan tempat sng auditor bekerja. 
Advokasi – ketika auditor mendukung suatu posisi atau opini yang mengakibatkan berkurangnya objektivitas auditor tersebut. 
Kesepahaman – ketika seorang auditor menjadi sangat perhatian terhadap kepentingan pihak lain disebabkan karena hubungan dekat dengan pihak tersebut. 
Intimidasi – ketika tindakan yang akan dilakukan auditor dapat dinegosiasi dengan menggunakan ancaman nyata ataupun ancaman palsu. 
Pengamanan. Kode etik mengidentifikasi 2 kategori pengamanan yang mampu mengurangi ancaman sampai pada tingkat yang dapat diterima. Berikut hal-hal yang terkait dengan pengamanan. 
Profesi, legislasi dan regulasi – mencakup pendidikan, pelatihan dan ketentuan pendidikan profesional berkelanjutan, peraturan tata kelola perusahaan, standar profesi, pengawasan hukun atau profesi dan penegakkan hukum. 
Lingkungan kerja – sangat bergantung pada kultur dan proses yang diterapkan pada kantor akuntan publik tersebut. 
Resolusi Konflik. Kode etik ini menyarankan dilakukannya langkah-langkah berikut sebagai bagian dari proses penyelesaian masalah etika. 
1. Fakta-fakta terkait. 
2. Masalah etika yang terkait. 
3. Prinsip-prinsip umu yang terkait dengan masalah yang dipertanyakan, termasuk idenfikasi ancaman terhadap prinsip-prinsip tersebut. 
4. Melakukan prosedur internal yang mencerminkan pengamanan terhadap ancaman yang telah diidentifikasi. 
5. Alternatif tindakan yang dilakukan.
INDEPENDENSI 
Indepensi dalam audit berarti mengambil sudut pandang yang tidak bias dalam melakukan pengujian audit, evaluasi atas hasil pengujian dan penerbitan atas laporan audit. Independensi merupakan salah satu karakteristik terpenting bagi auditor dan merupakan dasar dari prinsip integritas dan objektivitas. Alasan banyaknya pengguna laporan keuangan yang bersedia mengandalkan laporan audit eksternal terhadap kewajaran laporan keuangan karena ekspektasi mereka atas sudut pandang yang tidak bias dari auditor. Jika auditor merupakan advokat atau dipengaruhi oleh karyawan atau manajemen klien, maka kreditor atau individu-individu yang berkepentingan tersebut akan memandang auditor tidak memiliki independensi atau pun objektivitas. Kode etik membahas independensi dalam konteks terbebas dari segala kepentingan yang merusak integritas dan objektivitas. 
Sebagian besar persyaratan independensi IAPI sesuai dengan persyaratan independensi Bapepam-LK. Namun karena kode etik tersebut cenderung bersifat principle-based maka kode etik IAPI dan Bapepam-LK saling melengkapi satu sama lain, sehingga memberikan panduan yang bermanfaat bagi para auditor. 
Persyaratan umum bagi independensi auditor melarang para auditor untuk terlibat dalam aktivitas audit di suat entitas bilamana terdapat konflik kepentingan yang belum terselesaikan terkait dengan entitas tersebut. Auditor tidak hanya diharuskan untuk menjaga sikap mental independen dalam menjalankan tanggung jawabnya, namun juga penting bagi pengguna laporan keuangan untuk memiliki kepercayaan terhadap independensi auditor. Kedua unsur independensi ini sering kali diidentifikasi sebagai independen dalam fakta atau independen dalam fikiran, dan independen dalam penampilan. Independen dalam fakta muncul ketika auditor secara nyata menjaga sikap objektif selama melakukan audit. Independensi dalam penampilan merupakan interpretasi orang lain terhadap independensi auditor tersebut. 
Kepentingan Finansial yang Signifikan 
Kepentingan finansial dalam perusahaan yang diaudit termasuk dalam instrumen utang dan modal (misalnya pinjaman dan obligasi) dan kepemilikan dalam instrumen derivatif (misalnya opsi). Kepemilikan keuangan dibahas lebih lanjut dalam subbagian 290.104 – 290.134 Kode Etik IAPI. Instrumen modal (termasuk opsi) di perusahaan klien khususnya, dilarang oleh aturan kepemilikan dalam kode etik subbagian 290. 
Tidak ada praktik yang dapat menerima atau mempertahankan sebuah perusahaan sebagai klien audit jika ada seseorang (atau kerabat dekatnya) yang kenyataannya memiliki proposi kepemilikan yang signifikan di perusahaan tersebut. Pelarangan ini dituangkan dalam Bagian B dan C Kode Etik, subbagian 290.113. 23
Jika ada sebuah KAP, atau jaringan KAP, memiliki kepemilikan finansial langsung di klien auditnya, maka ancaman kepentingan pribadi yang muncul akan sangat signifikan, maka tidak ada tindakan pengamanan yang dapat dilakukan untuk menurunkan ancaman tersebut sampai mencapai tingakat yang dapat diterima. Sehingga, melepaskan kepemilikan finansial di klien audit tersebut merupakan satu-satunya tindakan yang paling tepat agar memungkinkan KAP tersebut menjalankan tugas. 
Antisipasi terhadap kepemilikan langsung ataupun tidak langsung yang besarnya signifikan di perusahaan klien dapat berdampak luas pada pada operasi KAP. Sebagai contoh, jika ada seorang auditor atau pasangan dari auditor tersebut, atau anak dari auditor tersebut (atau orang lain yang secara finansial bergantung pada sang auditor tersebut) memiliki saham yang signifikan besarnya di sebuah perusahaan (termasuk induk perusahaan dan semua anak perusahaan), mestinya tidak menerima atau melanjurkan auudit di perusahaan tersebut. Perlu dicatat bahwa “seseorang yang menjalankan praktik: tidak hanya mengacu pada pimpinan dalam perusahaan, melainkan juga termasuk setiap konsultan atau mantan pimpinan yang tetap terikat dalam kontrak pemberian jasa konsultasi, setiap pegawai yang terikat dalam pekerjaan profesional yang melakukan praktik, dan setiap orang yang mendelegasikan pekerjaan profesional. 
Standar etika tersebut juga melarang auditor menduduki posisi sebagai penasihat, direksi, maupun memiliki saham yang jumlahnya signifikan di perusahaan klien. Direktur, Eksekutif, Manajemen, atau Karyawan dari Sebuah Perusahaan. Jika seorang auditor merupakan anggota dewan direksi atau komisaris atau pegawai di perusahaan klien, maka kemampuan auditor untuk melakukan evaluasi independen atas kewajaran penyajian laporan keuangan akan mudah dipengaruhi. Meskipun jika memegang salah satu posisi tersebut tidak akan memengaruhi independensi. 
Jasa Audit Internal. Lingkup dan sifat dari fungsi audit internal berbeda dalam setiap organisasi. Ada yang berfungsi sebagai evaluasi sistem dan penelaahan, pemeriksaan informasi keuangan dan operasional, pengkajian ekonomis, efisiensi dan efektivitas kegiatan operasional, termasuk pengendalian nonfinansial. Bagi auditor eksternal, untuk menunjukkan independensi mereka, prinsipprinsip berikut harus diterapkan dalam setiap tugas. 
1. Auditor eksternal tidak boleh menerima begitu saja peran manajemen ketika memberikan jasa audit internal. 
2. Setiap rekomendasi yang diberikan oleh auditor adalah untuk dijalankan oleh manajemen, bukan untuk auditor. 
3. Auditor eksternal tidak boleh menerima kontrak kerja audit internal yang akan menjadikan auditor menjadi bagian dari struktur pengendalian internal klien terkait dengan penyusunan informasi laporan keuangan. 
4. Auditor eksternal harus mendapatkan bukti audit yang memadai dengan melakukan prosedur audit yang tepat ketika akan menyusun opini atas laporan keuangan, dan tidak boleh terlalu mengandalkan hasil pekerjaan yang dilakukan oleh rekan kerjanya, dibandingkan dengan hasil pekerjaan yang dilakukan oleh auditor lain. 
Memberikan Jasa Pembukuan kepada Klien. Menyiapkan pembukuan dan laporan keuangan bagi klien audit mendapatkan ancaman penelaahan pribadi yang signifikan. Kode etik mengizinkan sebuah KAP memberikan jasa pembukuan maupun jasa pengauditan bagi perusahaan klien yang bukan merupakan perusahaan publik, sehingga ancaman penelaahan pribadi dapat dikurangi hingga tingkat yang dapat diterima. 
Aturan etika secara umum melarang memberikan jasa pembukuan pada klien audit, kecuali dalam situasi darurat. Etika tidak mendefinisikan apa yang dimaksud dengan “situasi darurat”, namun dapat disimpulkan bahwa situasi darurat terjadi bilaman terdapat situasi yang mengakibatkan klien kehilangan hampir seluruh pencatatannya, sehingga harus mengandalkan pencatatan auditor agar dapat membantu klien merekontruksi pencatatannya. Pemberian jasa pembukuan dan pengauditan yang dilakukan oleh auditor dianggap tidak mengurangi independensi jika kondisi berikut terpenuhi. 
1. Jasa yang diberikan tidak melibatkan pemberian pendapat. 
2. Divisi atau anak perusahaan yang mendapatkan jasa tersebut secara kloektif tidak signifikan bagi klie audit, atau jasa-jasa yang diberikan secara kolektif tidak signifikan bagi divisi atau anak perusahaan tersebut. 
3. Imbalan jasa audit yang diberikan pada KAP, atau jaringan KAP, dari jasa tersebut secara kolektif tidak signifikan. 
Jika jasa semacam itu diberikan, seluruh tindakan pengamanan berikut harus diterapkan:
1. KAP atau jaringan KAP harus tidak menerima begitu saja peranan manajemen maupun membuat keputusan manajerial. 
2. Klien audit harus menerima tanggung jawab atas hasil pekerjaan 
3. Personel yang memberikan jasa tersebut tidak boleh terlibat dalam pemberian jasa pengauditan. 
Imbalan Jasa Audit dan Independensi 
Cara auditor untuk berkompetensi mendapatkan klien dan menetapkan imbalan jasa audit dapat memberikan implikasi penting bagi kemampuan auditor untuk menjaga independensi auditnya. 
Ketergantungan pada Imbalan Jasa Audit. Karena tidak ada dalam aturan etika secara khusus yang mengharuskan adanya diversifikasi klien, sehingga para auditor haru memastikan indpendensi profesional mereka tidak terpengaruh situasi ekonomi. Auditor disarankan mempu menunjukkan bahwa ketergantungan ekonomi tidak mengganggu independensi, dengan memastikan imbalan jasa audit dari setiap klien audit atau grup audit tidak melebihi batas wajar. 
Imbalan Jasa Audit yang Belum Dibayar. Ketika ada imbalan jasa audit yang signifikan belum dibayar untuk pekerjaan yang telah selesai sebelumnya oleh auditor, imbalan jasa audit yang belum dilunasi tersbut dapat dianggap memiliki karakteristik yang sama seperti pinjaman setelah jatuh tempo dalam periode piutang normal. Dalam kondisi seperti itu auditor harus mempertimbangkan apakah independensi auditor dapat menurun, dan jika hal ini diyakini kebenarannya, maka harus dilakukan segala langkah yang memungkinkan untuk menarik diri dari penugasan audit ini.
Penetapan Imbalan Jasa Audit. Imbalan jasa audit atas kontrak kerja audit merefleksikan nilai wajar atas perkiraan yang telah dilakukan, dengan mempertimbangkan hal-hal berikut di bawah ini : 
1. Pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk setiap jenis pekerjaan yang dilakukan. 
2. Tingkat pendidikan dan pengalaman personel yang melakukan pekerjaan tersebut. 
3. Tingkat tanggung jawab yang terkandung dalam pekerjaan tersebut. 
4. Waktu yang dibutuhkan oleh semua personel yang mengerjakan pekerjaan tersebut. 
Hal ini menandakan bahwa jasa pengauditan tidak boleh dilakukan jika imbalan jasa audit yang telah disepakati tersebut belum mempertimbangkan faktor-faktor di atas. Dasar penetapan imbalan jasa audit yang telah disepakati harus didokumentasikan dan harus terkait dengan gambaran kontrak kerja dan konsisten dengan praktik industri. 
Tindakan Hukun antara KAP dan Klien, serta Independensi 
Tindakan hukum oleh kilen untuk jasa perpajakan atau jasa non-audit lainnya, atau tindakan melawan klien maupun KAP oleh pihak lain tidak akan menurunkan independensi dalam pekerjaan audit. Pertimbangan utama adalah kemungkinan dampak terhadap kemampuan klien, manajemen dan personel KAP untuk tetap objektif dan memberikan opini dengan bebas. 
Pergantian Auditor 
Riset di bidang audit mengindikasikan beragam alasan dimana manajemen dapat memutuskan untuk mengganti auditornya. Alasan-alasan tersebut termasuk mencari pelayanan dengan kualitas yang lebih baik, opinion shopping, dan mengurangi biaya. Keputusan untuk menjadi auditor dalam rangka mendapatkan akses pada pelayanan jasa yangg lebih baik, denagn sendirinya tidak akan mengancam independensi auditor. Perlindungan terbaik bagi auditor terhadap ancaman independensi yang dapat muncul dari pergantian auditor ini adalah komunikasi. 
Komunikasi antara KAP. Auditor yang baru harus berkomunikasi dengan auditor sebelumnya sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan, apakah akan menerima atau menolak penugasan. Fokus utama dalam komunikasi ini adalah informasi yang dapat membantu auditor yang baru untuk menentukan apakah keputusan klien untuk mengganti auditornya akan berdampak pada independensi auditor yang baru. Auditor sebelumnya harus menginformasikan pada auditor yang baru atau auditor yang diusulkan atas setiap kejadian dimana direksi klien atau karyawan klien berusaha untuk mebatasi independensi auditor dalam melakukan tugas mereka. 
Opinion Shopping. Yang paling penting dalam ketentuan ini adalah KAP yang baru harus mendapatkan persetujuan dari klien untuk berhubungan dengan KAP yang lama mengenai permintaan dan pemberian salinan opini audit yang lama. Auditor yang menghadapi permintaan semacam ini harus pula mempertimbangkan pengaruh potensial terhadap independensi dalam lingkungan di mana permintaan tersebut dibuat, tujuan permintaan tersebut dan maksud pihak yang meminta informasi tersebut untuk menggunakan informasi yang diminta tersebut. 
Pengurangan Biaya. Tidak ada yang salah dalam manajemen yang mencoba untuk mendapatkan jasa pengauditan dengan biaya yang lebih rendah atau auditor menawarkan jasa mereka dengan harga yang lebih rendah dengan KAP lainnya. Hal penting yang harus diperhatikan adalah bahwa kompetensi berdasarkan harga ini tidak akan memicu dilakukannya pengauditan dengan kualitas yang lebih rendah atau membatasi independensi auditor. 28



BAB III 
PENUTUP


A. Kesimpulan 
Standar audit merupakan pedoman umum untuk membantu auditor memenuhi tanggungjawab profesionalnya dalam audit atas laporan keuangan historis. Dewan Standar Profesional Akuntan Publik (DSPAP) bertanggungjawab untuk mengeluarkan pernyataan mengenai permasalahan audit bagi semua entitas. Pernyataan DSPAP itu disebut Pernyataan Standar Audit (PSA). 
Standar audit yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) terdiri atas sepuluh standar yang dikelompokkan menjadi tiga kelompok besar, yaitu standar umum, standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan. 
Kode Etik Profesi Akuntan Publik adalah pedoman bagi para anggota Institute Akuntan Publik Indonesia untuk bertugas secara bertanggung jawab dan objektif. Rumusan Kode Etik sebelum 1 Januari 2011 sebagian besar merupakan rumusan kode etik yang dihasilkan dalam kongres ke-6 Ikatan Akuntan Indonesia dan ditambah dengan masukan-masukan yang diperoleh dari Seminar Sehari Pemutakhiran Kode Etik Akuntan Indonesia tanggal 15 Juni 1994 di Hotel Daichi Jakarta serta hasil pembahasan Sidang Komite Kode Etik Akuntan Indonesia tahun 1994 di Bandung. 
Prinsip Etika mengikat seluruh anggota IAPI, dan merupakan produk kongres. Aturan Etika mengikat kepada seluruh kompartemen dan merupakan produk Rapat Anggota Kompartemen. Aturan Etika tidak boleh bertentangan dengan Prinsip Etika. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Kompartemen setelah memperhatikan tanggapan dari anggota dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dlam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar