GCG DAN PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI
Good Governance merupakan tata kelola yang baik pada suatu
usaha yang dilandasi oleh etika profesional dalam berusaha/berkarya. Pemahaman
good governance merupakan wujud penerimaan akan pentingnya suatu perangkat
peraturan atau tata kelola yang baik untuk mengatur hubungan, fungsi dan kepentingan
berbagai pihak dalam urusan bisnis maupun pelayanan publik. Pemahaman atas good
governance adalah untuk menciptakan keunggulan manajemen kinerja baik pada
perusahaan bisnis manufaktur (good corporate governance) ataupun
perusahaan jasa, serta lembaga pelayanan publik/pemerintahan (good
government governance). Pemahaman good governance merupakan wujud respek
terhadap sistem dan struktur yang baik untuk mengelola perusahaan dengan tujuan
meningkatkan produktivitas usaha.
Latar belakang munculnya Goog Corporate Governance (GCG)
atau dikenal dengan nama tata kelola perusahaan yang baik muncul tidak
semata-mata karena adanya kesadaran akan adanya konsep GCG namun dilatar
belakangi oleh maraknya skandal perusahaan yang menimpa perusahaan-perusahaan
besar.
Peran akuntansi dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari
penerapan prinsip Goog Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan. merupakan
prinsip kewajaran (fairness), akuntanbilitas (accountability), transparansi
(transparency), dan responsibilitas (responsibility). Peran akuntan antara lain
akuntan publik (public accountants), akuntan intern (internal accountants),
akuntan pemerintah (goverment accountants), dan akuntan pendidik.
Perilaku Etika Dalam Profesi Akuntansi
1. Akuntansi
sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Profesi akuntan merupakan sebuah profesi yang menyediakan
jasa atestasi maupun jasa non-atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode
etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan
kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan.
Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu;
kompetensi objektif dan mengutamakan integritas. Yang dimaksud dengan profesi
akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian bidang
akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang
bekerja pada perusahaan industri, keuangan, dan dagang, akuntan yang bekerja di
pemerintahan, dan sebagai akuntan pendidik. Dalam arti sempi, profesi akuntan
adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik
yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak, dan konsultan
manajemen.
Peran akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari
penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan. meliputi
prinsip kewajaran, akuntanbilitas, transparansi, dan responsibilitas. Peran
akuntan antara lain:
1) Akuntan Publik (Public
Accountants)
Akuntan publik atau dikenal dengan akuntan eksternal adalah
akuntan independen yang memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu.
Mereka bekerja bebas dan umumnya mendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk
dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada akuntan publik
(KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan
akuntan, seseorang harus memperoleh izin dari departemen keuangan. Seorang
akuntan publik bisa melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa
perpajakan, jasa konsultan manajemen, dan jasa penyusunan system manajemen.
2) Akuntan Intern
(Internal Accountants)
adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau
organisasi. Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan
manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari staf bisa sampai
dengan Kepala Bagian Akuntansi, menyusun laporan keuangan kepda pihak-pihak
eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun
anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
3) Akuntan Pemerintahan
(Government Accountants)
Adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga
pemerintahan, misalnya di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
(BPKP), Badan Pengawasan Keuangan (BPK).
4) Akuntan Pendidik
Adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi,
melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun
kurikulum pendidikan akuntansi diperguruan tinggi.
2. Ekspektasi
Publik
Masyarakat pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang
yang profesional khususnya di dalam bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai
suatu kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut dibandingkan orang awam
sehingga masyarakat berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan
sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga
masyarakat dapat mengandalkan kepercayaan terhadap pekerjaan yang diberikan.
3. Nilai-Nilai
Etika Vs Teknik Akuntan/Auditing
Integritas: setiap tindakan dan kata-kata perilaku profesi
menunjukan sikap transparansi, kejujuran, dan konsisten.
Kerjasama: mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun
dalam tim.
Inovasi: perilaku profesi mampu memberi nilai tambah pada
pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
Simplistasi: perilaku profesi mampu memberikan solusi pada
setiap masalah yang timbul dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan
dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan
kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
4. Perilaku
Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi
masyarakat, yaitu:
a. Jasa Assurance adalah
jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil
keputusan.
b. Jasa Atestasi adalah
suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang independen dan kompeten tentang
apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang materal, dengan
kriteria yang telah ditetapkan. Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan
(examination), review, dan prosedur yang disepakati (agree upon procedure).
c. Jasa Non
Assurance adalah jasa yang dhasilkan oleh akuntan publik yang didalamnya ia
tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau
bentuk lain keyakinan. Contoh jasa non assurance yang dihasilkan oleh profesi
komplikasi, jasa perpajakan dan jasa konsultasi.
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat
memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dinilainya. Kepercayaan masyarakat
mutu tinggi terhadap pelaksaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh
anggota profesinya. Aturan etika kompartemen merupakan etika profesional bagi
akuntan yang berpraktek sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen bersumber dari prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar