Perkembangan Standar Audit atau Standar Profesional
Akuntansi Publik (SPAP)
A. PENGERTIAN SPAP
Standar Profesional Akuntan Publik (disingkat SPAP)
adalah kodifikasi berbagai pernyataan standar teknis yang merupakan panduan
dalam memberikan jasa bagi Akuntan
Publik di Indonesia. SPAP dikeluarkan oleh Dewan
Standar Profesional Akuntan Publik Institut Akuntan Publik Indonesia(DSPAP
IAPI).
Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) adalah
merupakan hasil pengembangan berkelanjutan standar profesional akuntan publik
yang dimulai sejak tahun 1973. Pada tahap awal perkembangannya, standar ini
disusun oleh suatu komite dalam organisasi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang
diberi nama Komite Norma Pemeriksaan Akuntan.
Standar yang dihasilkan oleh komite tersebut diberi
nama Norma Pemeriksaan Akuntan. Sebagaimana tercermin dari nama yang diberikan,
standar yang dikembangkan pada saat itu lebih berfokus ke jasa audit atas
laporan keuangan historis. Perubahan pesat yang terjadi di lingkungan bisnis
di awal dekade tahun sembilan puluhan kemudian menuntut profesi akuntan publik
untuk meningkatkan mutu jasa audit atas laporan keuangan historis, jasa
atestasi, dan jasa akuntansi dan review. Di samping itu, tuntutan
kebutuhan untuk menjadikan organisasi profesi akuntan publik lebih mandiri
dalam mengelola mutu jasa yang dihasilkan bagi masyarakat juga terus meningkat. Respon
profesi akuntan publik terhadap berbagai tuntutan tersebut diwujudkan dalam dua
keputusan penting yang dibuat oleh IAI pada pertengahan tahun 1994 : (1)
perubahan nama dari Komite Norma Pemeriksaan Akuntan ke Dewan Standar
Profesional Akuntan Publik dan (2) perubahan nama standar yang dihasilkan dari
Norma Pemeriksaan Akuntan ke Standar Profesional Akuntan Publik.
SPAP merupakan kodifikasi berbagai pernyataan standar
teknis dan aturan etika. Pernyataan standar teknis yang dikodifikasi dalam buku
SPAP ini terdiri dari :
1. Pernyataan
Standar Auditing
2. Pernyataan
Standar Atestasi
3. Pernyataan Jasa
Akuntansi dan Review
4. Pernyataan Jasa
Konsultansi
5. Pernyataan
Standar Pengendalian Mutu
Sedangkan aturan etika yang dicantumkan dalam SPAP
adalah Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang dinyatakan berlaku oleh
Kompartemen Akuntan Publik sejak bulan Mei 2000. Standar Auditing Standar
auditing merupakan panduan audit atas laporan keuangan historis. Standar
auditing terdiri dari 10 standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar
Auditing (PSA).
Dengan demikian, PSA merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang tercantum dalam standar auditing. PSA berisi ketentuan-ketentuan dan panduan utama yang harus diikuti oleh akuntan publik dalam melaksanakan perikatan audit. Termasuk dalam PSA adalah Interpretasi Pernyataan Standar Auditing (IPSA), yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh Dewan terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh Dewan dalam PSA. Standar Atestasi Standar atestasi memberikan rerangka untuk fungsi atestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup tingkat keyakinan tertinggi yang diberikan dalam jasa audit atas laporan keuangan historis, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, serta tipe perikatan atestasi lain yang memberikan keyakinan yang lebih rendah (review, pemeriksaan, dan prosedur yang disepakati).
Dengan demikian, PSA merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang tercantum dalam standar auditing. PSA berisi ketentuan-ketentuan dan panduan utama yang harus diikuti oleh akuntan publik dalam melaksanakan perikatan audit. Termasuk dalam PSA adalah Interpretasi Pernyataan Standar Auditing (IPSA), yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh Dewan terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh Dewan dalam PSA. Standar Atestasi Standar atestasi memberikan rerangka untuk fungsi atestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup tingkat keyakinan tertinggi yang diberikan dalam jasa audit atas laporan keuangan historis, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, serta tipe perikatan atestasi lain yang memberikan keyakinan yang lebih rendah (review, pemeriksaan, dan prosedur yang disepakati).
Standar atestasi terdiri dari 11 standar dan dirinci
dalam bentuk Pernyataan Standar Atestasi (PSAT). PSAT merupakan penjabaran
lebih lanjut masing-masing standar yang terdapat dalam standar atestasi.
Termasuk dalam PSAT adalah Interpretasi Pernyataan Standar Atestasi (IPSAT),
yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh Dewan terhadap ketentuan-ketentuan
yang diterbitkan oleh Dewan dalam PSAT.
Standar Jasa Akuntansi dan Review memberikan rerangka
untuk fungsi nonatestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup jasa akuntansi
dan review. Standar jasa akuntansi dan review dirinci dalam bentuk Pernyataan
Standar Jasa Akuntansi dan Review (PSAR). Termasuk di dalam Pernyataan Standar
Jasa Akuntansi dan Review adalah Interpretasi Pernyataan Standar Jasa Akuntansi
dan Review (IPSAR), yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh
Dewan terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh Dewan dalam PSAR.
Standar Jasa Konsultansi memberikan panduan bagi
praktisi yang menyediakan jasa konsultansi bagi kliennya melalui kantor akuntan
publik. Jasa konsultansi pada hakikatnya berbeda dari jasa atestasi akuntan
publik terhadap asersi pihak ketiga. Dalam jasa atestasi, para praktisi
menyajikan suatu kesimpulan mengenai keandalan suatu asersi tertulis yang
menjadi tanggung jawab pihak lain, yaitu pembuat asersi (asserter). Dalam
jasa konsultansi, para praktisi menyajikan temuan, kesimpulan, dan rekomendasi.
Sifat dan lingkup pekerjaan jasa konsultansi ditentukan oleh perjanjian antara
praktisi dengan kliennya. Umumnya, pekerjaan jasa konsultansi dilaksanakan
untuk kepentingan klien. Standar Pengendalian Mutu Standar pengendalian mutu
memberikan panduan bagi kantor akuntan publik di dalam melaksanakan
pengendalian kualitas jasa yang dihasilkan oleh kantornya dengan mematuhi
berbagai standar yang diterbitkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik
dan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang diterbitkan oleh Kompartemen
Akuntan Publik, Ikatan Akuntan Indonesia.
Dalam perikatan jasa profesional, kantor akuntan
publik bertanggung jawab untuk mematuhi berbagai standar relevan yang telah
diterbitkan oleh Dewan dan Kompartemen Akuntan Publik. Dalam pemenuhan
tanggung jawab tersebut, kantor akuntan publik wajib mempertimbangkan
integritas stafnya dalam menentukan hubungan profesionalnya; bahwa kantor
akuntan publik dan para stafnya akan independen terhadap kliennya sebagaimana
diatur oleh Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik dan bahwa staf kantor
akuntan publik kompeten, profesional, dan objektif serta akan menggunakan
kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama (due profesional care). Oleh
karena itu, kantor akuntan publik harus memiliki sistim pengendalian mutu untuk
memberikan keyakinan memadai tentang kesesuaian perikatan profesionalnya dengan
berbagai standar dan aturan relevan yang berlaku.
Standar auditing merupakan suatu panduan audit atas
laporan keuangan historis. Didalamnya terdapat 10 standar yang secara rinci
dalam bentuk pernyataan standar auditing (PSA). PSA ini berisi tentang
ketentuan-ketentuan dan panduan utama yang harus diikuti oleh akuntan publik
dalam melaksanakan perikatan audit. Audit atas laporan keuangan historis
merupakan jasa tradisional yang disediakan oleh profesi akuntan publik kepada
masyarakat. Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya bahwa didalam standar
auditing ini terdapat 10 standar auditing yang terbagi menjadi standar umum,
standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan. Standar auditing berbeda dengan prosedur
auditing yang mana berkaitan dengan tindakan yang harus dilaksanakan, sedangkan
standar berkaitan dengan suatu kriteria ukuran mutu kinerja tindakan tersebut.
Berikut akan dipaparkan tentang standar auditing yang telah ditetapkan dan
disahkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
1. Standar Umum
Audit
harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan
teknis yang cukup sebagai auditor. Dalam melaksanakan audit untuk sampai pada
suatu pernyataan pendapat, auditor harus senatiasa bertindak sebagai seorang
ahli dalam bidang akuntansi dan bidang auditing. Setiap auditor independen yang
menjadi penanggungjawab suatu perikatan harus menilai dengan baik kedua
persyaratan tentang pendidikan formal auditor independen dan pengalaman
profesioanl di dalam menentukan luasnya supervisi dan review terhadap hasil
kerja para asistennya.
Dalam
semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental
harus dipertahankan oleh auditor. Standar ini mengharuskan auditor bersikap
independen dimana tidak mudah dipengaruhi oleh karena dalam melaksanakan
pekerjaannya untuk kepentingan umum. Dengan begitu tidak ada istilahnya memihak
kepada kepentingan pihak-pihak tertentu. Auditor mengakui kewajiban untuk jujur
tidak hanya kepada manajemen dan pemilik perusahaan namun juga kepada kreditur
dan pihak-pihak lain yang meletakkan kepercayaan atas laporan auditor
independen. Kepercayaan masyarakat umum dirasa sangat penting mengingat jika
kepercayaan masyarakat menurun maka ada indikasi pemikiran tentang
ketidakindependensi auditor tersebut. Untuk diakui oleh pihak lain sebagai
orang yang indipenden maka ia harus bebas dari setiap kewajiban terhadap
kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya. Untuk
menekankan independensi auditor dari manajemen maka penunjukan auditor di
banyak perusahaan dilaksanakan oleh dewan komisaris, rapat umum pemegang saham
atau komite audit.
Dalam melaksanaan
aufit dan penyusunan laporannya, auditor wajib mengggunakan kemahiran
profesionalnya dengan cermat dan seksama. Penggunaan kemahiran profesioanl
dengan cemat dan seksama menyangkut apa yang dikerjakan auditor dan bagaimana
kesempurnaan pekerjaan tersebut. Seorang auditor harus memiliki tingkat
ketrampilan yang umumnya dimilik oleh auditor pada umumnya dan harus
menggunakan ketrampilan tersebut dengan kecermatan dan keseksamaan wajar. Hal
ini menuntut auditor untuk melaksanakan skeptisme profesional dimana sikap yang
mencakup pikiran yang selalu mempertanyakan dan melakukan evaluasi secar kritis
bukti audit.
2. Standar Pekerjaan Lapangan
Pekerjaan
harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi
dengan semestinya”. Sebelum menerima perikatan auditor harus yakin apakah
kondisi dimana perikatan pada saat mendekati atau setelah tanggal neraca dapat
memungkinkan auditor untuk melaksanakan audit secara memadai dan memberi
pendapat wajar tanpa pengecualian. Jika kondisi tersebut tidak memungkinkan
auditor untuk melakukan audit secar memadai dan untuk memberikan pendapat wajar
tanpa pengecualian maka ia harus membahas dengan klien tentang kemungkinan
dalam memberikan pendapat wajar dengan pengecualian atau tidak memberikan pendapat.
Pemahaman
memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan
menentukan sifat, saat dan lingkup pengujian yang akan dilakukan”. Pengendalian
interen adalah suatu proses yang dijalankan oleh dewan komisaris, manajemen dan
personel lain entitas yang didesain untuk memberikan keyakinan memadai tentang
pencapaian tiga golongan tujuan yang terbagi menjadi keandalan pelaporan
keuanagn, eektivitas dan efisiensi operasi, dan kepatuhan terhadap hukum dan
peraturan yang berlaku.
Bukti
audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan,
permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk
menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit. Bukti audit sangat
bervarisasi pengaruhnya terhadap kesimpulan yang ditarik oleh auditor
independen dalam rangka memberikan pendapat atas laporan keuangan auditan.
Relevansi, objektivitas, ketepatan waktu, dan keberadaan bukti audit lain yang
menguatkan kesimpulan, seluruhnya berpengaruh terhadap kompetensi bukti. Audit
yang dilakukan oleh auditor independen bertujuan untuk memperoleh bukti audit
kompeten yang cukup untuk dipakai sebagai dasar memadai dalam merumuskan
pendapatnya. Auditor independen lebih mengandalkan buktu yang bersifat
mengarahkan daripada bukti yang bersifat meyakinkan.
3. Standar Pelaporan
Laporan
auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Istilah prisnsip akuntansi
yang berlaku umum adalah padanan kata dari frasa generally accepted accounting
principle dimana suatu istilah teknis akuntansi yang mencakup konvensi, aturan,
dan prosedur yang diperlukan untuk membatasi praktik akuntansi yang berlaku
umum di wilayah tertentu pada saat tertentu. Untuk laporan keuangan yang
didistribusikan kepada umum di Indonesia harus disusun sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Laporan
auditor harus menunjukkan atau menyatakan jika ada ketidakkonsistenan penerapan
prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan perode berjalan
dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode
sebelumnya. Tujuan standar konsistensi adalah untuk memeberikan jaminan bahwa
jika daya banding laporan keuangan diantara dua periode dipengaruhi secara
material oleh perubahan prinsip akuntansi maka auditor akan mengungkapakn
perubahan tersebut dalam laporannya. Perubahan dalam prinsip akuntansi yang
mempunyai pengaruh material atas laporan keuangan memerlukan penjelasan dalam,
laporan auditor independen dengan cara menambahkan paragraf penjelas yang
disajikan setelah paragraf pendapat.
Pengungkapan
infomatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan
lain dalam lapran auditor”. Auditor harus memeprtimbangkan apakah masih
terdapat hal-hal tertentu yang harus diungkapkan sehubungan dengan keadaan dan
fakta yang diketahui pada saat audit. Bila majemen menghilangkan dari laporan
keuangan, informasi yang seharusnya diungkapkan sesuai dengan prinsip akuntansi
yang berlaku umum di Indonesia termasuk catatan atas laporan keuangan, auditor
harus memberikan pendapat wajardengan pengecualian atau pendapat tidakl wajar
karena alasan tersebut dan harus memberikan informasi yang cukup dalam
laporannya.
Laporan
auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara
keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan.
Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan maka alasannya harus
dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan maka
laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit
yang dilaksanakan, jika ada dan tingkat tanggungjawab yang dipikul oleh
auditor.
B. PERKEMBANGAN
STANDAR PROFESIONAL AKUNTAN PUBLIK
Tahun 1972, pertama kalinya ikatan Akuntan Indonesia
berhasil menerbitkan Norma Pemeriksaan Akuntan, yang disahkan dalam
Kongres ke III Ikatan Akuntan Indonesia. Norma Pemeriksaan Akuntan tersebut
mencakup tanggung jawab akuntan publik, unsur-unsur norma pemeriksaan akuntan
yang antara lain meliputi: pengkajian dan penilaian pengendalian intern, bahan
pembuktian dan penjelasan informatif, serta pembahasan mengenai peristiwa
kemudian, laporan khusus dari berkas pemeriksaan. Pada Kongres IV Ikatan
Akuntan Indonesia tanggal 25-26 Oktober 1982, Komisi Norma Pemeriksaan Akuntan
mengusulkan agar segera dilakukan penyempurnaan atas buku Norma Pemeriksaan
Akuntan yang lama, dan melengkapinya dengan serangkaian suplemen yang merupakan
penjabaran lebih lanjut norma tersebut. Untuk melaksanakan tugas tersebut,
telah dibentuk Komite Norma Pemeriksaan Akuntan yang baru untuk periode
kepengurusan 1982-1986, yang anggotanya berasal dari unsur-unsur akuntan
pendidik, akuntan publik dan akuntan pemerintah. Komite ini telah menyelesaikan
konsep Norma Pemeriksaan Akuntan yang disempurnakan pada tanggal 11 Maret 1984.
Pada tanggal 19 April 1986, Norma Pemeriksaan Akuntan yang telah diteliti dan
disempurnakan oleh Tim Pengesahan, disahkan oleh Pengurus Pusat Ikatan Akuntan
Indonesia sebagai norma pemeriksaan yang berlaku efektif selambat-lambatnya
untuk penugasan pemeriksaan atas laporan keuangan yang diterima setelah tanggal
31 Desember 1986. Tahun 1992, Ikatan Akuntan Indonesia menerbitkan Norma
Pemeriksaan Akuntan, Edisi revisi yang memasukkan suplemen No.1 sampai dengan
No.12 dan interpretasi No.1 sampai dengan Nomor.2. Dalam Kongres ke
VII Ikatan Akuntan Indonesia tahun 1994, disahkan Standar Profesional Akuntan
Publik yang secara garis besar berisi:
1. Uraian mengenai
standar profesional akuntan publik.
2. Berbagai
pernyataan standar auditing yang telah diklasifikasikan.
3. Berbagai
pernyataan standar atestasi yang telah diklasifikasikan.
4. Pernyataan jasa
akuntansi dan review.
5. Pertengahan
tahun 1999 Ikatan Akuntan Indonesia merubah nama Komite Norma
Pemeriksaan Akuntan menjadi Dewan Standar Profesional
Akuntan Publik. Selama tahun 1999 Dewan melakukan perubahan atas Standar
Profesional Akuntan Publik per 1 Agustus 1994 dan menerbitkannya dalam buku
yang diberi judul “Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Januari 2001”.
Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Januari 2001 terdiri dari lima
standar, yaitu:
1. Pernyataan
Standar Auditing (PSA) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar
Auditing (IPSA).
2. Pernyataan
Standar Atestasi (PSAT) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar
Atestasi (IPSAT).
3. Pernyataan
Standar Jasa Akuntansi dan Review (PSAR) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan
Standar Jasa Akuntansi dan Review (IPSAR).
4. Pernyataan
Standar Jasa Konsultasi (PSJK) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan
Standar Jasa Konsultasi (IPSJK).
5. Pernyataan
Standar Pengendalian Mutu (PSPM) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan
Standar Pengendalian Mutu (IPSM). Selain kelima standar tersebut masih
dilengkapi dengan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang merupakan aturan
normal yang wajib dipenuhi oleh akuntan publik.
C. TIPE STANDAR PROFESIONAL
1. Standar Auditing
Standar Auditing adalah sepuluh standar yang
ditetapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI),
yang terdiri dari standar umum, standar pekerjaan lapangan, dan standar
pelaporan beserta interpretasinya. Standar auditing merupakan pedoman audit
atas laporan keuanganhistoris. Standar auditing terdiri
atas sepuluh standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA).
Dengan demikian PSA merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar
yang tercantum di dalam standar auditing. Di Amerika
Serikat, standar auditing semacam ini disebutGenerally Accepted Auditing
Standards (GAAS) yang dikeluarkan oleh the
American Institute of Certified Public Accountants (AICPA).
a. Pernyataan
Standar Auditing (PSA)
PSA merupakan penjabaran lebih lanjut dari
masing-masing standar yang tercantum didalam standar auditing. PSA berisi
ketentuan-ketentuan dan pedoman utama yang harus diikuti oleh Akuntan
Publik dalam melaksanakan penugasan audit. Kepatuhan terhadap PSA yang
diterbitkan oleh IAPI ini bersifat wajib bagi seluruh anggota IAPI. Termasuk
didalam PSA adalah Interpretasi Pernyataan Standar Auditng (IPSA), yang
merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh IAPI terhadap
ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh IAPI dalam PSA. Dengan demikian, IPSA
memberikan jawaban atas pernyataan atau keraguan dalam penafsiran
ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam PSA sehingga merupakan perlausan lebih
lanjut berbagai ketentuan dalam PSA. Tafsiran resmi ini bersifat mengikat bagi
seluruh anggota IAPI, sehingga pelaksanaannya bersifat wajib.
b. Standar umum
1) Audit harus dilaksanakan
oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup
sebagai auditor.
2)
Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap
mental harus dipertahankan oleh auditor.
3)
Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan
kemahiran profesionalnya dengan
cermat dan seksama.
c. Standar
pekerjaan lapangan
1) Pekerjaan harus
direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan
semestinya.
2) Pemahaman memadai
atas pengendalian intern harus diperoleh unutk
merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan
dilakukan.
3) Bukti audit kompeten
yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan,
dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan
keungan yang diaudit.
d. Standar pelaporan
1) Laporan auditor harus
menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
di Indonesia.
2) Laporan auditor harus menunjukkan atau
menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam
penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan
prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
3) Pengungkapan informatif dalam laporan
keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan
auditor.
4) Laporan auditor harus memuat suatu
pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu
asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara
keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal
nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus
memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan,
jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor
2. Standar Atestasi
Atestasi (attestation) adalah suatu pernyataan
pendapat atau pertimbangan yang diberikan oleh seorang yang independen dan
kompeten yang menyatakan apakah asersi (assertion) suatu entitas telah sesuai
dengan kriteria yang telah ditetapkan. Asersi adalah suatu pernyataan yang
dibuat oleh satu pihak yang dimaksudkan untuk digunakan oleh pihak lain, contoh
asersi dalam laporan keuangan historis adalah adanya pernyataan manajemen bahwa
laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Standar atestasi membagi tiga tipe perikatan atestasi (1) pemeriksaan (examination), (2) review, dan (3) prosedur yang disepakati (agreed-upon procedures).
Standar atestasi membagi tiga tipe perikatan atestasi (1) pemeriksaan (examination), (2) review, dan (3) prosedur yang disepakati (agreed-upon procedures).
a. Standar umum
1) Perikatan harus
dilaksanakan oleh seorang praktisi atau lebih yang memiliki keahlian dan
pelatihan teknis cukup dalam fungsi atestasi
2) Perikatan harus
dilaksanakan oleh seorang praktisi atau lebih yang memiliki pengetahuan cukup
dalam bidang yang bersangkutan dengan asersi
3) Praktisi harus
melaksanakan perikatan hanya jika ia memiliki alasan untuk meyakinkan dirinya
bahwa kedua kondisi berikut ini ada:
Asersi dapat dinilai dengan kritera rasional, baik yang telah ditetapkan oleh badan yang diakui atau yang dinyatakan dalam penyajian asersi tersebut dengan cara cukup jelas dan komprehensif bagi pembaca yang diketahui mampu memahaminya. Asersi tersebut dapat diestimasi atau diukur secara konsisten dan rasional dengan menggunakan kriteria tersebut.
Asersi dapat dinilai dengan kritera rasional, baik yang telah ditetapkan oleh badan yang diakui atau yang dinyatakan dalam penyajian asersi tersebut dengan cara cukup jelas dan komprehensif bagi pembaca yang diketahui mampu memahaminya. Asersi tersebut dapat diestimasi atau diukur secara konsisten dan rasional dengan menggunakan kriteria tersebut.
4) Dalam semua hal
yang bersangkutan dengan perikatan, sikap mental independen harus dipertahankan
oleh praktisi
5) Kemahiran
profesional harus selalu digunakan oleh praktisi dalam melaksanakan perikatan,
mulai dari tahap perencanaan sampai dengan pelaksanaan perikatan tersebut
b. Standar pekerjaan
lapangan
1) Pekerjaan harus
direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan
semestinya
2) Bukti yang
cukup harus diperoleh untuk memberikan dasar rasional bagi simpulan yang
dinyatakan dalam laporan
c. Standar
pelaporan
1) Laporan harus
menyebutkan asersi yang dilaporkan dan menyatakan sifat perikatan atestasi yang
bersangkutan
2) Laporan harus
menyatakan simpulan praktisi mengenai apakah asersi disajikan sesuai dengan standar
yang telah ditetapkan atau kriteria yang dinyatakan dipakai sebagai alat
pengukur
3) Laporan harus
menyatakan semua keberatan praktisi yang signifikan tentang perikatan dan
penyajian asersi
4) Laporan suatu
perikatan untuk mengevaluasi suatu asersi yang disusun berdasarkan kriteria
yang disepakati atau berdasarkan suatu perikatan untuk melaksanakan prosedur
yang disepakati harus berisi suatu pernyataan tentang keterbatasan pemakaian
laporan hanya oleh pihak-pihak yang menyepakati kriteria atau prosedur tersebut
3. Standar Jasa Akuntansi dan
Review
Standar jasa akuntansi dan review memberikan
rerangka untuk fungsi non-atestasi bagi jasa akuntan
publik yang mencakup jasa akuntansi danreview. Sifat
pekerjaan non-atestasi tidak menyatakan pendapat, hal ini sangat berbeda dengan
tujuan audit atas
laporan keuangan yang dilaksanakan sesuai dengan standar
auditing. Tujuan audit adalah untuk memberikan dasar memadai untuk
menyatakan suatu pendapat mengenai laporan
keuangansecara keseluruhan, sedangkan dalam pekerjaan non-atestasi tidak
dapat dijadikan dasar untuk menyatakan pendapat akuntan.
Jasa akuntansi yang diatur dalam standar ini antara
lain:
a. Kompilasi
laporan keuangan – penyajian informasi-informasi yang merupakan pernyataan
manajemen (pemilik) dalam bentuk laporan keuangan
b. Review atas
laporan keuangan - pelaksanaan prosedur permintaan keterangan dan analisis yang
menghasilkan dasar memadai bagi akuntan untuk memberikan keyakinan terbatas,
bahwa tidak terdapat modifikasi material yagn harus dilakukan atas laporan
keuangan agar laporan tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
di Indonesia
c. Laporan
keuangan komparatif – penyajian informasi dalam bentuk laporan keuangan dua
periode atau lebih yang disajikan dalam bentuk berkolom.
4. Standar Jasa Konsultansi
Standar Jasa Konsultansi merupakan panduan bagi
praktisi (akuntan publik) yang menyediakan jasa konsultansi
bagi kliennya melalui kantor akuntan publik. Dalam jasa
konsultansi, para praktisi menyajikan temuan, kesimpulan dan rekomendasi. Sifat
dan lingkup pekerjaan jasa konsultansi ditentukan oleh perjanjian antara
praktisi dengan kliennya. Umumnya, pekerjaan jasa konsultansi dilaksanakan
untuk kepentingan klien.
Jasa konsultansi dapat berupa:
a. Konsultasi (consultation)
– memberikan konsultasi atau saran profesional (profesional
advise) berdasarkan pada kesepakatan bersama dengan klien.
Contoh jenis jasa ini adalah review dan
komentar terhadap rencana bisnis buatan klien
b. Jasa pemberian
saran profesional (advisory services) - mengembangkan temuan,
kesimpulan, dan rekomendasi untuk dipertimbangkan dan diputuskan oleh klien.
Contoh jenis jasa ini adalah pemberian bantuan dalam
proses perencanaan strategik
c. Jasa
implementasi - mewujudkan rencana kegiatan menjadi kenyataan.
Sumber daya dan personel klien digabung dengan sumber
daya dan personel praktisi untuk mencapai tujuan implementasi. Contoh jenis
jasa ini adalah penyediaan jasa instalasi sistem komputer dan jasa pendukung
yang berkaitan.
d. Jasa transaksi
- menyediakan jasa yang berhubungan dengan beberapa transaksi khusus klien yang
umumnya dengan pihak ketiga.
Contoh jenis jasa adalah jasa pengurusan kepailitan.
e. Jasa
penyediaan staf dan jasa pendukung lainnya - menyediakan staf yang memadai
(dalam hal kompetensi dan jumlah) dan kemungkinan jasa pendukung lain untuk
melaksanakan tugas yang ditentukan oleh klien. Staf tersebut akan bekerja di
bawah pengarahan klien sepanjang keadaan mengharuskan demikian.
Contoh jenis jasa ini adalah menajemen fasilitas pemrosesan
data
f. Jasa
produk - menyediakan bagi klien suatu produk dan jasa profesional sebagai
pendukung atas instalasi, penggunaan, atau pemeliharaan produk tertentu.
Contoh jenis jasa ini adalah penjualan dan penyerahan
paket program pelatihan, penjualan dan implementasi perangkat lunak komputer
5. Standar Pengendalian Mutu
Standar Pengendalian Mutu Kantor Akuntan Publik (KAP)
memberikan panduan bagi kantor akuntan publik di dalam
melaksanakan pengendalian kualitas jasa yang dihasilkan oleh kantornya dengan
mematuhi berbagai standar yang diterbitkan oleh Dewan
Standar Profesional Akuntan Publik Institut Akuntan Publik Indonesia (DSPAP
IAPI) dan Aturan Etika Kompartemen
Akuntan Publik yang diterbitkan oleh IAPI.
Unsur-unsur pengendalian mutu yang harus harus
diterapkan oleh setiap KAP pada semua jenis jasa audit, atestasi dan
konsultansi meliputi:
a. Independensi –
meyakinkan semua personel pada setiap tingkat organisasi harus mempertahankan independensi
b. Penugasan
personel – meyakinkan bahwa perikatan akan dilaksanakan oleh staf profesional yang
memiliki tingkat pelatihan dan keahlian teknis untuk perikatan dimaksud
c. Konsultasi
– meyakinkan bahwa personel akan memperoleh informasi memadai sesuai yang
dibutuhkan dari orang yang memiliki tingkat pengetahuan, kompetensi,
pertimbangan (judgement), dan wewenang memadai
d. Supervisi –
meyakinkan bahwa pelaksanaan perikatan memenuhi standar mutu yang ditetapkan
oleh KAP
e.
Pemekerjaan (hiring) – meyakinkan bahwa semua orang yang dipekerjakan
memiliki karakteristik semestinya, sehingga memungkinkan mereka melakukan
penugasan secara kompeten
f.
Pengembangan profesional – meyakinkan bahwa setiap personel memiliki
pengetahuan memadai sehingga memungkinkan mereka memenuhi tanggung jawabnya.
Pendidikan profesional berkelanjutan dan pelatihan merupakan wahana bagi KAP
untuk memberikan pengetahuan memadai bagi personelnya untuk memenuhi tanggung
jawab mereka dan untuk kemajuan karier mereka di KAP
g. Promosi
(advancement) – meyakinkan bahwa semua personel yang terseleksi untuk
promosi memiliki kualifikasi seperti yang disyaratkan untuk tingkat tanggung
jawab yang lebih tinggi.
h. Penerimaan dan
keberlanjutan klien – menentukan apakah perikatan dari klien akan diterima atau
dilanjutkan untuk meminimumkan kemungkinan terjadinya hubungan dengan klien
yang manajemennya tidak memiliki integritas berdasarkan pada prinsip
pertimbangan kehati-hatian (prudence).
i. Inspeksi
– meyakinkan bahwa prosedur yang berhubungan dengan unsur-unsur lain
pengendalian mutu telah diterapkan dengan efektif
Tidak ada komentar:
Posting Komentar